HUKUM & KRIMINAL

Priyo Cabut Keterangan Soal Empat Pelaku Lain, Toni RM Mengaku Terkejut

‎​progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, yang digelar pada Senin (18/5/2026), diwarnai kejutan. Terdakwa Priyo memutuskan untuk mencabut nota perlawanan yang sempat dibacakannya pada sidang perdana. Padahal dalam keterangan sebelumnya, Priyo secara lantang menyebut adanya keterlibatan empat pelaku lain, yaitu Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko.

‎​Keputusan mendadak ini sontak membuat mantan kuasa hukumnya, Toni RM, merasa kaget dan heran. Toni mengungkapkan bahwa sebelum dirinya sepakat untuk mendampingi Priyo secara hukum, ia sudah memastikan kebenaran informasi tersebut secara langsung.

‎​”Saya jelas kaget. Sebelum memutuskan menjadi kuasanya, saya sengaja mendatangi Priyo dan Ririn di Lapas Kelas IIB Indramayu. Saya tanyakan langsung, apakah benar pembunuh sebenarnya adalah Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko? Serta apakah benar Ririn tidak terlibat?” ujar Toni RM seusai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).

‎Toni menegaskan, langkah konfirmasi itu dilakukan karena ia memiliki prinsip tidak ingin membela terdakwa yang sejak awal memang mengakui telah melakukan pembunuhan.

‎​”Kalau sejak awal dia mengiyakan dan mengaku membunuh, ya saya tidak akan mau jadi kuasanya. Ngapain? Apa yang harus dibela?” tambahnya.

‎​Menurut Toni, saat ditemui di lapas, Priyo membenarkan seluruh isi pernyataan mengenai keterlibatan empat nama tersebut. Berpegang pada pengakuan itu, Toni kemudian menyusun kronologi kejadian secara mendetail hingga menghasilkan berkas setebal 35 lembar atau sekitar 70 halaman.

‎​”Bahkan saat itu ada beberapa rekan wartawan yang ikut mendampingi saya untuk mengonfirmasi. Priyo menegaskan bahwa apa yang dibacakan di sidang pertama—mengenai empat pelaku asli tersebut—adalah benar,” kata Toni.

‎​Meski Priyo kini berbalik arah dan mencabut seluruh keterangan yang pernah diberikan kepadanya, Toni mengaku tidak ambil pusing. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada majelis hakim.

‎​”Adapun sekarang keterangannya dicabut, bagi saya tidak masalah. Silakan saja ungkap fakta yang sebenarnya dan biarkan hakim yang menilai. Hakim tentu tidak bodoh,” tegasnya.

‎​Toni juga menyebut bahwa dengan pencabutan ini, berarti Priyo telah membohongi dirinya selama masa penyusunan kronologi hukum kemarin.

‎​”Berarti selama ini apa yang dia sampaikan dan benarkan kepada saya mengenai kronologi pembunuhan itu adalah bohong. Dia tadi juga sudah meminta maaf kepada saya. Ya silakan saja, yang penting sekarang biar semua terungkap sejelas-jelasnya.”

‎​Sebagai penutup, Toni mengingatkan bahwa poin perlawanan pada sidang pertama yang menyeret empat nama tersebut bukanlah karangan, melainkan ditulis dan ditandatangani langsung oleh tangan Priyo sendiri.

‎​”Perlu dicatat, surat pertama yang dibacakan dan memuat nama Aman Yani, Hadi, Yoga, serta Joko itu ditandatangani langsung oleh Priyo. Bahkan ada tulisan tangan Priyo di sana,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *