Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kekerasan Seksual Pelatih Sepatu Roda ke Anak di Bawah Umur

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual seorang pelatih sepatu roda atau inline skate terhadap seorang anak di wilayah Tangerang Selatan. Penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari dalam pernyataannya mengatakan, korban pelecehan adalah anak berusia 16 tahun atau di bawah umur. Karena itu, proses pemeriksaannya harus dilakukan hati-hati dan bertahap menyesuaikan kondisi psikologis korban.
“Dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ujar Kombes Pol Rita, Kamis, 21 Mei 2026.
Dijelaskan juga olehnya, perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Ada dugaan dari penyidik, tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” jelas Kombes Pol Rita.
Dikatakannya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka. Setelah mendapat pendampingan, korban akhirnya menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga kemudian menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Kombes Pol Rita lagi.
Sementara secara terpisah, Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kompol Donny Kristian Bara’langi mengatakan, sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung perkara ini sudah diamankan penyidik.
“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” ujar Kompol Donny.
Bercermin dari perkara ini, Polda Metro Jaya juga menyampaikan imbauan kepada orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri di 110.
“Kami mengajak semua pihak agar bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak supaya tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” Kompol Donny menegaskan.
Penulis/Editor: Bembo



