LBH Pospera DKI Jakarta Dampingi Anak Usia 8 Tahun Diduga Korban Penganiayaan Sejumlah Orang Dewasa

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Duarjon Simalango, SH., MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DKI Jakarta mendampingi anak yang berinisial MAI (8) diduga korban penganiayaan sejumlah orang dewasa di Jalan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (26/5-2026).
Atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang dewasa terjadi sekitar Minggu, 10 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, dimana MAI mengalami sejumlah luka – luka memar disekitar tubuhnya dan mengalami rasa trauma, serta menderita adanya pembengkakan dibelakang kepala sebelah kanan.
Komariyah (45) dan Nur Slamet (46) sebagai orang tua MAI tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya yang masih anak – anak sehingga, Selasa 12 Mei 2026, lalu, mendatangi LBH Pospera Jakarta untuk konsultasi hukum, sekaligus akan melakukan pendampingan dalam menempuh proses hukum.
Duarjon Simalango selaku advokat dari LBH Pospera Jakarta menerima pengaduan orang tua korban dan langsung memberikan bantuan hukum demi memastikan hak-hak anak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, orang tua korban datang ke LBH Pospera untuk meminta kinsultasi hukum terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Kami, sambungnya, kemudian mendampingi keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Duarjon Simalango dalam perbincangan melalui WhatsApp.
Dikatakannya, atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1692/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.
Saat ini, perkara tersebut diketahui sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan para pelaku.
LBH Pospera DKI Jakarta berharap, aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Metro Jakarta Timur, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut mengingat korban masih berusia anak-anak dan dikabarkan mengalami trauma pascakejadian.
“Korban masih mengalami trauma mendalam. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengamankan para pihak yang diduga terlibat, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tegas Duarjon Simalango.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak anak serta pentingnya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penulis/Editor: Ari



