Kejari Bandung Berhentikan Proses Hukum Terhadap Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan Awangga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers di Aula Kantor Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026) sore.
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kota Bandung memberhentikan proses hukum terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yakni Wakil Wali Kota Bandung Dr. H. Erwin SE., MPd., dan Anggota Dewan Kota Bandung Rendiana Awangga.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers di Aula Kantor Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026) sore.
Disebutkan Abun, dua orang tersebut diproses hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 09 Desember 2025 terhadap 2 (dua) orang atas nama Dr. H. Erwin SE., M.Pd., dan Rendiana Awangga, yang didasari dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers di Aula Kantor Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026) sore.
“Namun pasca diterapkannya KUHP & KUHAP Baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP & KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak dari para tersangka,” kata Abun.
Selain itu kata Abun, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan kedepannya, selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada/tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik.
Sehingga setelah beberapa kali tim penyidik melaksanakan ekspose internal, kemudian tim berpendapat untuk mengajukan permohonan ekspose kepada pimpinan yang selanjutnya telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dengan kajian perihal belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka.
“Hingga pada pelaksanaan ekspose pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 yang selanjutnya disampaikan dalam forum tersebut terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam UU Tipikor,” ujar Kajari.
Seperti diketahui perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota Dewan, Awangga ini menjadi perhatian publik lantaran dua tersangka ini merupakan pejabat aktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers di Aula Kantor Kejari Bandung pada Rabu (3/6/2026) sore.
Atas penetapan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu, Erwin melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan Kejaksaan Negeri Bandung sebagai termohon. Namun perlawan itu sia-sia, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Agus Komarudin dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon telah sah menurut hukum.
Setelah putusan praperadilan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung tak juga membawa proses hukum perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dan pada hari ini, Kajari Bandung merilis bahwa perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung ini dinyatakan dihentikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Penulis/Editor: Yon



