HUKUM & KRIMINAL

Hakim Dimohon Menyatakan H Muchaji Tidak Melakukan Tindak Pidana, Membebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Di sela-sela pembelaannya tim penasehat hukum dari Divisi Bantuan Hukum “Moeldoko Center & PBH PERADI” Jakarta Utara menunjukkan bukti – bukti dari terdakwa H. Muchaji didepan majelis hakim.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Setelah kurang lebih 40 tahun (1982) telah menempati, menguruk, memagar, merawat dan kemudian membeli tanah tersebut dengan cara mencicil sampai lunas, secara sah dengan bukti adanya Akta Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT, tidak ada satupun gangguan dari pihak lain.

Hal itu diungkapkan oleh terdakwa H. Muchaji dalam pembelaan (pledoi) pribadinya didepan majelis hakim pimpinan Eka Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/6-2026).

Pasalnya, tambahnya, sangat miris, pada tahun 2022 seorang yang bernama LS mengaku sebagai pemilik tanah dan memiliki Sertifikat, hingga menyuruh kami sekeluarga mengosongkan tanah. Jadi selama kurang lebih 40 tahun ini, kemana saja dia (LS)?

Terlebih lagi, katanya, dia mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan dari pemenang lelang oleh Raj Kumar Singh (suami LS), dimana semasa hidupnya adalah pemain segala lelang dan khusus lelang besitua.

Dikatakannya, selama kami (terdakwa dengan Raj Kumar Sing) bekerjasama dan dia memenangkan lelang besi tua, kemudiam dia meletakkan besi tua tersebut ditanah yang disengketakan, namun dia tidak pernah mengaku tanah yang masih berbentuk rawa – rawa tersebut miliknya yang dimenangkan dari lelang.

Karena itu, tambahnya, sejak membelinya dengan mencicil kepada ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali yang memanfaatkan tanah, dan setelah tanah tersebut tidak berproduksi lagi, maka tanah tersebut ditawarkan kepada saya dan ada bukti penanda-tanganan AJB secara sah yang disertai fotonya sebagaimana yang sudah dibuktikan dalam persidangan.

“Majelis Hakim Yang Mulia bisa membayangkan ketika sudah membeli tanah secara lunas dan sah lalu tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku tanah itu miliknya dan menyuruh keluar dari tanah tersebut. Bilamana hal tersebut terjadi kepada Yang Mulia, apakah Yang Mulia akan dengan rela meninggalkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada yang mengaku memiliki tanah dan Sertifikat,” kata H. Muchaji dalam nota pledoi pribadinya, seperti setengah bertanya.

Ditegaskannya, bahwa dirinya wajar memanfaatkan tanah miliknya yang telah dibeli secara sah dan wajar pula menyewakannya kepada orang lain, bahkan yakin dalam perkara ini dirinya tidak melakukan perbuatan berupa tindak pidana penyerobotan sebagaimana tuduhan saksi LS.

Di sela-sela pembelaannya tim penasehat hukum dari Divisi Bantuan Hukum “Moeldoko Center & PBH PERADI” Jakarta Utara menunjukkan bukti – bukti dari terdakwa H. Muchaji didepan majelis hakim.

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum dari Divisi Bantuan Hukum Moeldoko Center & PBH PERADI Jakarta Utara Mayjen. TNI (Purn.) Dr. Mulyono S.Ip., SH., ,MH., masing – masing, Dr. Carrel Ticualu, SE., SH., MH., Aidi Johan, SH., MH.,​ Edi Alinurhaedi, SH., MH., Restu Widiastuti, SH., MH., dan Pipit Suwito, SH., MH., dalam nota pledoinya mengatakan, perkara ini adalah kesalahan fatal dalam menempatkan hukum. Yang seharusnya diperiksa sebagai sengketa perdata, dipaksakan menjadi perkara pidana. Yang seharusnya diuji dengan bukti kepemilikan, justru diseret dengan tuduhan kriminal.

Dalam nota pledoinya disebutkan bahwa, terdakwa tidak bisa disebut telah menyerobot tanah, karena tanah tersebut telah ditempati, diuruk, dipagar, dirawat dan kemudian tanah tersebut dibeli dengan cara mencicil sampai lunas, secara sah dari ahli waris alm. H. Dulhalim bin H. Ali alias H. Abdul Halim bin H. Ali lengkap dengan bukti adanya AJB nomor 34/2005 tanggal 13 Januari 2005 dihadapan Slamet Musiyanto, SH selaku PPAT.

Selain itu, lanjut tim penasehat hukum, terdakwa tidak ada niat untuk menguasai tanah tersebut, justru dia adalah seorang pembeli yang beritikad baik yang tentunya harus dilindungi.

Jika perkara seperti ini (pembeli yang beritikad baik) dipidana, kata tim penasehat hukum, maka penguasaan puluhan tahun tidak lagi berarti, tidak lagi memberi perlindungan hukum, Itikad baik tidak lagi dihargai, dan setiap orang yang membeli secara sah dan menguasai tanah dapat sewaktu-waktu dituduh sebagai penyerobot. Tentu Ini bukan keadilan, namun ketidakpastian hukum yang sistemik dan zalim.

Tim penasehat hukum dalam pledoinya mengatakan, perkara ini adalah kriminalisasi terhadap pembeli beritikad baik. Saksi LS yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan Sertifikat, senyatanya tidak menempuh gugatan perdata untuk menguji haknya secara sah, tetapi memilih jalur pidana. Mengapa? Karena dalam perdata, dia harus membuktikan, sedangkan dalam pidana, dia hanya perlu menuduh. Dan hari ini, terdakwa H. Muchaji menjadi korban dari pilihan tersebut.

Oleh sebab itu, tambahnya, unsur-unsur Pasal 502 huruf d UURI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa H. Muchaji.

Tim penasihat hukum terdakwa, dengan segala harapan dan kerendahan hati mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo dapat menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa terdakwa H. Muchaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama:  Pasal 502 huruf d UURI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Dakwaan KEDUA: Pasal 167 ayat (1) KUHP.

2. Menyatakan dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua tersebut.

3. Merehabilitasi nama baik, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

4. Menyatakan menurut hukum, Barang Bukti berupa :

– 1 (satu) bendel akta jual beli nomor 34/2005 tanggal 13 Januari 2005 yang dibuat dihadapan Slamet Musiyanto, SH selaku PPAT ;

– 1 (satu) bendel surat izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 08476/IMB/2005 tanggal 23 September 2005 atas nama pemohon H. Muchaji untuk mendirikan bangunan baru yang terletak di Jl. Pegangsaan Dua Kp. Rawa Indah Rt 07/03 Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara. Dikembalikan pada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan tuntutan  1 tahun hukuman pengawasan. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *