HUKUM & KRIMINAL

Fakta-fakta Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat Taufik Hidayat Terhadap Korban Yuvita Tri Rezeki Alias YTR

Pelaku penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat digasak aparat Polda Jabar.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan Bernama Yuvita Tri Rezeki alias YTR selama 3 tahun di Kabupaten Bandung terus mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan.

Setelah tersangka Taufik Hidayat berhasil digasak, Polda Jawa Barat (Jabar) pun membeberkan secara lengkap kronologi hubungan antara korban dan pelaku, kemudian motif dugaan kekerasan, hingga kemunculan pasal berlapis yang menjerat pelaku. 

Hal lainnya lagi, keluarga korban pun menyampaikan sikap tegas usai pelaku Taufik Hidayat meminta maaf secara terbuka tanpa penyesalan di hadapan publik.

Sebagai korban, Yuvita Tri Rezeki alias YTR kini masih menjalani perawatan akibat luka berat akibat penganiayaan berulang dan penyekapan dalam waktu lama hingga 3 tahun.

Berikut ini adalah sejumlah fakta terkini yang terungkap dalam pengembangan perkara yang dihimpun hingga Sabtu, 27 Juni 2026:

1. Awal mula korban mengenal pelaku dari aplikasi Tinder

Suasana jumpa pers kasus penyekapan dan penganiayaan oleh pelaku Taufik Hidayat terhadap korban Yuvita Tri Rezeki alias YTR.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan hubungan korban dan tersangka bermula pada 2024 setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder.

“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” ujar Kapolda Rudi.

Selama menjalin hubungan, korban dan pelaku beberapa kali berpindah tempat tinggal. Polisi telah mengidentifikasi empat lokasi rumah kos yang pernah ditempati keduanya dan seluruh lokasi tersebut sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

2. Keluarga sempat kehilangan jejak korban

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan.

Sebelum menghilang, Yuvita Tri Rezeki alias YTR diketahui bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, korban mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena mendapatkan tawaran gaji yang lebih besar.

Namun, setelah ditelusuri, keluarga tidak menemukan keberadaan korban di lokasi yang dimaksud.

“Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” jelas Irjen Pol Rudi.

Keluarga juga sempat menerima informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun hasil penyelidikan menunjukkan informasi tersebut tidak benar. 

Keberadaan korban akhirnya diketahui setelah keluarga memperoleh kabar bahwa Yuvita Tri Rezeki alias YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat yang diduga akibat dampak penyekapan dan penganiayaan berulang.

3. Dugaan penyiksaan yang dialami korban diungkap penyidik

Korban penyekapan selama 3 tahun dan penganiayaan berat Yuvita Tri Rezeki alias YTR.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga korban mengalami berbagai bentuk kekerasan selama berada bersama tersangka.

“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok dan memukul wajah korban berulang-ulang. Pelaku juga melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Kapolda Rudi.

Penyidik juga menduga pelaku melakukan kekerasan dengan memakai berbagai media. Mulai dari  tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam yang menyebabkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Akibat dari tindakan tersebut, korban sampai mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tak bisa berjalan secara normal.

4. Pelaku disebut bertemperamen tinggi dan dipicu rasa cemburu

Kapolda Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keluarga tersangka, pelaku Taufik diketahui memiliki karakter yang mudah marah.

“Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diketahui memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, punya rasa cemburu yang tinggi terhadap korban, serta mengaku mengalami tekanan terhadap pekerjaannya sebagai penagih utang.

Dalam penjelasan penyidik, dugaan kekerasan dilakukan berulang kali karena pelaku diliputi rasa kesal dan cemburu terhadap korban.

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ucap Kapolda Rudi.

Terhadap kasus ini, penyidik melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

5. Terkena ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun

Polda Jawa Barat sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki alias YTR.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” Kapolda Rudi menegaskan.

“Mohon dukungan semuanya agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.”

“Kami juga menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

6. Pelaku meminta maaf, namun keluarga korban menolak

Kakak kandung korban, Afif Shandy.

Saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Taufik Hidayat menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Saya mohon maaf, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” ujarnya.

Namun begitu, permintaan maaf tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban. Kakak korban, Afif Shandy, menilai tindakan pelaku terlalu kejam untuk dimaafkan.

“Kalau saya dari pihak keluarga, nggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita udah hancur kayak gini. Dia cuman minta maaf. Nggak ada kata maaf,” ungkap dia.

Afif bahkan meluapkan emosinya dengan berharap pelaku diserahkan kepada keluarga.

“Saya nggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngelihat penderitaan adik saya. Adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia,” tegas Afif.

“Saya nggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Izinkan saya cungkil matanya untuk membayar kekejian dia yang mencungkil mata adik saya,” tambahnya geram.

Ayah korban Yuvita Tri Rezeki alias YTR juga berharap aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman maksimal kepada tersangka. “Semoga diberikan hukuman seberatnya,” ujarnya penuh harap.

Selain proses hukum yang terus berjalan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga sudah memastikan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga korban pulih. Hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya disiapkan untuk penangkapan pelaku juga sudah diputuskan untuk diberikan kepada keluarga korban sebagai bekal untuk masa depan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *