
Kajari Sintang Taufik Effendi, SH., MH.
progresifjaya.co.id, SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sintang resmi menetapkan dan menahan selama 20 hari seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Senentang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sintang, Taufik Effendi dihubungi via WhatsApp, Selasa (30/6/2026), menjelaskan, tersangka HY dalam kurun waktu sekitar tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan penyalahgunaan uang pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
HY atau Hari Yanto merupakan pegawai BUMD Perumdam, selaku pejabat Pengelola Administrasi Keuangan Kasir pada BUMD Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang.
Perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara ini diduga dilakukan tersangka HY dengan cara menulis jumlah penarikan pada cek penarikan dana tidak sesuai dengan jumlah yang sesuai dengan pengeluaran kas perusahaan.
Tersangka HY menuliskan jumlah penarikan lebih besar dari pada yang sudah disetujui oleh Direktur pada Daftar Pengeluaran Kas.
Melakukan penyetoran penerimaan iuran pelanggan pada Perumdam Tirta Senentang tidak sesuai dengan jumlah pada DHPK (Daftar Harian Penerimaan Kas). Namun, HY tetap membuat seolah penyetoran penerimaan iuran pelanggan ke rekening Bank Kalbar Perumdam Tirta Senentang dengan jumlah yang sesuai dengan DHPK karena sebagian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka melakukan tindakan manipulasi terhadap transaksi saldo rekening Bank Kalbar sehingga terlihat sesuai dengan neraca pada Laporan Keuangan Perusahaan dengan menggunakan aplikasi microsoft Excel dan kertas continuous form sehingga mirip dengan format rekening koran asli secara manual terhadap 2 rekening Perumdam Tirta Senentang pada Bank Kalbar.
Setelah ekspose dan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan sesuai Pasal 100 (5) KUHAP.
“Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, akan mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya,” ujar Taufik.
Adapun pasal yang dilanggar tersangka HY yakni; Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Kajari juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Penulis/Editor: Yono



