HUKUM & KRIMINAL

Usai Vonis Mati Ririn, Keluarga Korban Datangi Kejari Indramayu Sampaikan Terima Kasih

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU  – Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Paoman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026), beberapa saat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto.

Kedatangan keluarga korban bertujuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Indramayu, Majelis Hakim, serta Kepolisian yang telah menangani perkara tersebut hingga putusan dibacakan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Priyo Bagus Setiawan dijatuhi pidana penjara seumur hidup, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara.

Rocky Gemilang, kakak kandung almarhumah Euis, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, keluarga menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Terima kasih yang tak terhingga yang tidak bisa kami balas dari keluarga kami atas kebijaksanaan dan kinerja yang sangat luar biasa dalam kasus ini yang menyita banyak perhatian publik dan menguras energi sekali,” ujarnya.

Senada, adik korban, Bobi Budiman, mengatakan keluarga merasa keadilan telah ditegakkan melalui proses hukum yang berjalan sejak penyidikan hingga persidangan.

“Kami dari perwakilan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keadilan, kejujuran, dan ketegasan yang diaplikasikan dalam perkara ini. Sangat membantu keluarga kami dalam mendapatkan keadilan. Semoga Kejaksaan ke depannya semakin sukses,” katanya.

Ucapan serupa disampaikan anggota keluarga korban lainnya, Zulherfi, yang hampir selalu mengikuti jalannya persidangan sejak awal.

Ia menyampaikan rasa puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim serta mengucapkan terima kasih kepada hakim, jaksa, dan kepolisian yang telah menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim, kepada Jaksa, kepada Kepolisian. Hari ini kami puas sekeluarga dengan putusannya. Kami juga meminta maaf apabila selama mengikuti persidangan ada perkataan atau sikap kami yang kurang berkenan,” ucapnya.

Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, didampingi Kepala Seksi Intelijen Tomi beserta tim Jaksa Penuntut Umum.

Eko menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.

“Hukum di negara ini harus tetap ditegakkan, khususnya oleh kami para jaksa. Apa yang terjadi mulai dari penyidikan hingga hari ini merupakan kerja keras bukan hanya jaksa penuntut umum, tetapi juga penyidik, dan hakim serta Bapak-Ibu keluarga korban yang terus mengawal perkara ini sejak awal,” ujar Eko.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga korban yang tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari majelis hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh keluarga korban yang terus mengawal perkara ini. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu sekalian atas kepercayaan yang diberikan kepada proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *