
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran DPR RI menerima kunjungan Sekar Telkom, Danantara dan direksi Telkom.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran DPR RI menjamin akan mengawal kesepakatan tripartit antara Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) dengan Danantara dan direksi Telkom. Langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mencegah timbulnya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan saat ada perampingan di tubuh Telkom.
Jaminan ini disampaikan setelah DPR RI menerima kunjungan Sekar Telkom untuk mendengar aspirasi dan mencari solusi dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja di tengah proses transformasi perusahaan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, yang turut mendampingi Sufmi Dasco, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 mengatakan, upaya ini dilakukan DPR RI agar pengaduan Sekar Telkom bisa diselesaikan dengan dialog antarpihak.
“Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dufmi Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama,” kata Andre.
Dalam rapat yang mempertemukan pihak karyawan dengan Danantara dan direksi Telkom di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026, ketiga pihak sudah menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya adalah proses streamlining atau perampingan Telkom Group tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
DPR RI juga berupaya memastikan agar kebijakan streamlining Telkom Group ini tetap memberikan kepastian buat pekerja, sekaligus juga tetap mendukung proses transformasi perusahaan menuju strategic holding digital
Selanjutnya, seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, juga akan tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama.
Sebagian karyawan juga akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak ada PHK, meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana.
Selain itu, disepakati juga hak-hak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, akan tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara.
Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VI yang sudah memfasilitasi dialog ini.
Dikatakannya, kepastian status sebagai karyawan BUMN adalah aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan pekerja Telkom dan anak-anak perusahaannya, termasuk PINS.
“Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara,” ujar Nasri.
Dia juga memberi apresiasi kepada Sufmi Dasco serta pimpinan Komisi VI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, atas komitmennya untuk mengawal setiap tahapan pelaksanaan kesepakatan hingga tuntas.
Penulis/Editor: Bembo



