BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN

Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Pertanyakan Dasar Hukum dan Legalitas Universitas Republik Indonesia: Ini Negara Hukum, Bukan Negara Suka-suka

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana mempertanyakan dasar hukum dan legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia (URI).

Menurutnya, hingga saat ini keberadaan URI justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, terutama terkait dasar hukum, tata kelola, hingga konsep kelembagaannya. Hikmahanto mengaku awalnya mengira yang dimaksud adalah Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), perguruan tinggi swasta yang telah lama berdiri.

Namun setelah mengetahui pemerintah menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia, ia justru semakin heran. Yang pertama ia lakukan mencari landasan hukumnya. Setelah dicek ternyata tidak menemukan dasar pembentukan lembaganya.

Menurut Hikmahanto, lembaga pendidikan yang baru dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto ini tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Hikmahanto menjabarkan lima alasan ketidaksesuaiannya. Pertama, ujar dia, pendirian URI hanya melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

“Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ataupun peraturan presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan,” ujar Hikmahanto melalui podcast Topo Santoso Official yang dilihat progresifjaya.co.id, Senin (27/7).

Kedua, dalam Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4/2014, tercantum bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur. Poin ketiga yang disorot oleh Hikmahanto adalah Lembaga Administrasi Negara disebutkan akan berada di dalam URI. Menurut Hikmahanto, hal ini tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

Musababnya, LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Adapun menteri yang dimaksud adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keempat, Pasal 1 angka 7 PP Nomor 4/2014 menyebutkan bahwa, “Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.”

Sementara URI, ujar Hikmahanto, sebagaimana disampaikan oleh Donny Ermawan Taufanto selaku Gubernur URI, ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional. “Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” ujar Hikmahanto.

Poin terakhir yang diangkat oleh Hikmahanto berkaitan dengan sistem pendidikan URI. Dia mempertanyakan apakah URI akan mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan.

Dia menjelaskan, institusi Tentara Nasional Indonesia pada tingkat Markas Besar Angkatan memiliki sekolah pendidikan seperti Akademi Militer alias Akmil, Akademi Angkatan Laut (AAL), hingga Akademi Angkatan Udara (AAU). Sementara pada tingkat Markas Besar TNI terdapat Akademi TNI.

“Bila itu yang dijadikan model, jelas ini menyalahi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya,” kata Hikmahanto.

Bukan Negara Suka-suka

Menurut Guru Besar Hukum Internasional, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena sebuah institusi negara semestinya dibentuk terlebih dahulu sebelum dilakukan pengangkatan pejabat yang memimpinnya.

Ia mempertanyakan mengapa lembaga yang disebut universitas justru dipimpin oleh gubernur, bukan rektor sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. “Kalau memang universitas, kenapa dipimpin gubernur? Kalau bukan universitas, kenapa memakai nama universitas?” katanya.

Ia juga mempertanyakan rencana URI yang disebut akan mengelola Sekolah Garuda, berbagai program pelatihan, hingga membangun 10 universitas baru. Menurutnya, konsep tersebut justru membuat fungsi URI menjadi kabur dan sulit dipahami dari perspektif hukum maupun tata kelola pendidikan tinggi.

Sebagai guru besar hukum, Hikmahanto menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap kebijakan besar harus memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Kalau ingin membuat lembaga baru, silakan. Tapi aturan yang menjadi landasannya harus disiapkan terlebih dahulu. Kita ini negara hukum, bukan negara suka-suka,” tegasnya.

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *