HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Ririn Rifanto Siapkan Ahli IT dan Pidana dalam Sidang Kasus Pembunuhan Paoman

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menegaskan komitmennya untuk mematahkan dakwaan jaksa. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, pihak penasihat hukum berencana menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli IT dan ahli hukum pidana.

‎‎​Pernyataan tersebut disampaikan Toni usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/05/2026). Sidang hari itu beragenda pembuktian dari pihak terdakwa dan penasihat hukum, di mana mereka juga mengajukan alat bukti baru berupa rekaman suara.

‎‎​“Nanti pada sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli, baik dari ahli IT maupun ahli pidana,” ujar Toni RM kepada awak media.

Pertanyakan Unsur Pidana dan Motif

‎‎​Toni menjelaskan bahwa kehadiran ahli pidana sangat krusial untuk membedah seluruh alat bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meyakini, tidak ada satu pun bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan kliennya.

‎“Ahli pidana ini akan menerangkan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum. Faktanya, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Ririn Rifanto melakukan perencanaan maupun eksekusi pembunuhan,” tegas Toni.

‎‎​Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi untuk kliennya karena tidak adanya motif yang terbukti.

‎‎​“Karena terungkap tidak ada perencanaan dan motifnya pun terbantah, maka ahli akan menilai apakah kasus ini masuk ke pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau tidak sama sekali. Apalagi, Ririn benar-benar tidak tahu-menahu soal kejadian itu,” tambahnya.

Ajukan Dua Rekaman Suara sebagai Alat Bukti

‎‎​Selain menyiapkan saksi ahli, pihak Toni RM juga resmi mengajukan dua buah rekaman suara sebagai alat bukti di persidangan:

‎‎​Rekaman pertama (durasi 57 menit): Berisi percakapan antara Priyo Bagus Setyawan dan Ririn Rifanto saat Toni pertama kali menemui mereka di lembaga pemasyarakatan (lapas), sebelum ia resmi menjadi kuasa hukum mereka.

‎‎​Rekaman kedua (durasi 24 menit): Berisi rekaman suasana sidang perdana yang digelar pada 26 Februari 2026 lalu.

‎‎​Toni memaparkan bahwa kedua rekaman tersebut saling berkaitan, khususnya mengenai pengakuan mengejutkan dari Priyo pada sidang pertama. Saat itu, Priyo membacakan catatan tulisan tangan berisi kronologis asli kejadian dan menyebutkan empat nama pelaku yang sebenarnya, yaitu Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko, serta menegaskan bahwa Ririn tidak terlibat.

Bantah Adanya Tekanan dan Rekayasa

‎Toni juga meluruskan spekulasi yang beredar mengenai adanya intimidasi terhadap para terdakwa saat memberikan pengakuan awal di lapas.

‎‎​“Saat saya datangi di lapas, mereka menyampaikan cerita itu dengan gamblang, leluasa, dan tanpa tekanan. Jadi, tuduhan bahwa Ririn Rifanto menakut-nakuti atau mengancam itu tidak benar. Semua ini akan terungkap dalam rekaman suara yang diperdengarkan kepada majelis hakim,” jelasnya.

‎‎​Langkah mengajukan rekaman ini diambil karena belakangan Priyo mengubah keterangannya dan menyebut bahwa keterlibatan empat nama tersebut hanyalah karangan belaka. Namun, Toni mengaku sempat mengonfirmasi langsung keaslian cerita tersebut kepada Priyo sebelum persidangan berkembang jauh.

‎“Saya sempat tegaskan ke Priyo, ‘Ini yang benar loh, jangan karangan.’ Dan Priyo menjawab, ‘Enggak Pak, ini asli kejadiannya seperti ini.’ Makanya kami ajukan bukti ini agar hakim yang menilai kebenarannya,” tutur Toni.

‎‎​Untuk memastikan validitasnya, keautentikan kedua rekaman suara tersebut juga akan diperiksa dan diuji bersama saksi ahli pada persidangan mendatang.

‎Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman dengan terdakwa Ririn Rifanto ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *