Kakorlantas Polri: “Informasi Kapolri Izinkan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual Secara Menyeluruh adalah Hoaks”

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Informasi mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengizinkan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta menaikkan denda tilang sebesar 150 persen sudah menyebar liar di media sosial. Informasi tersebut juga menyebutkan nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.
Terhadap informasi ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statistik maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar. That’s false information,” tegas Irjen Pol Wibowo.
Ditegaskannya juga, Polri akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Tapi, lanjutnya lagi, petugas kepolisian di lapangan juga tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya. Sifatnya situasional. Jelas, ya,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, sampai sekarang tidak ada sama sekali perubahan kebijakan untuk menghapus prioritas ETLE. Memastikan tilang manual secara teratur hanyalah langkah untuk pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa menjangkau sistem ETLE. Namun tetap bisa ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya. Seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap pembohong, melawan arus, atau perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Sementara sehubungan dengan tersebarnya narasi hoaks yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Irjen Pol Wibowo pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang bukan berasal dari sumber resmi. Selalu lakukan verifikasi terlebih dulu sebelum menyebarkanluaskannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas. Dan jangan ikut menyebarkan informasi yang dikirimkan dan belum tentu benar,” pesannya.
Korlantas Polri sendiri juga akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Hal ini adalah sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Penulis/Editor: Bembo



