
Barang bukti dua kasus peredaran narkotiba yang diungkap oleh Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Gerak cepat (gercep) Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dibuktikan dengan pengungkapan dua kasus narkoba dalam durasi berdekatan.
Pada pengungkapan pertama, seorang pria berinisial RRF (24) digasak di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tangan RRF, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pada pengungkapan kedua, juga berhasil digasak seorang pria berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari tangan MS, berhasil diamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.
Dalam keterangannya, Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan sudah menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF dan MS dilakukan pada akhir Juli 2026,” kata Kapolsek Moch. Taufik Iksan dalam pernyataannya, Kamis, 8 Agustus 2026.
Kapolsek Moch. Taufik Iksan juga menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Peredaran narkoba tak hanya merusak kesehatan, namun juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) jo 119 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) jo 62 Undang – Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) jo 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor: Bembo



