Meski Ada Perlawanan dari Keluarga Termohon, Eksekusi Rumah di Jalan Raya Kelapa Dua Berjalan Kondusif

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Meskipun sempat mendapat perlawanan yang cukup alot dari keluarga termohon, namun eksekusi sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Jalan Raya Kelapa Dua, Kelurahan, Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya dapat berlangsung lancar dan kondusif.
Setelah mendapatkan keterangan dari pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya pihak termohon mengerti dan mengijinkan para kuli panggul untuk memindahkan barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Surat Penetapan yang dibacakan Juru Sita, Mansur itu berdasarkan Risalah Lelang No RL- 82/07.05/2025.01 tanggal 1Juli 2025 Dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Adapun pemohon eksekusi adalah Ahmad Suyuthi dan termohon eksekusi adalah Ir Ahmad Din.

Pengosongan bangunan itu yang sedianya berlangsung pada pukul 09.00 WIB, terpaksa ditunda hingga pukul 14.00 WIB, karena di dalam objek eksekusi tengah berlangsung pengajian.
Lantaran menghormati pihak termohon, maka eksekusi baru dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB setelah pengajian selesai.

Berdasarkan pantauan Progresif Jaya, jumlah aparat kepolisian sangat minim, sementara objek eksekusi cukup luas. Sehingga pada awal eksekusi, terlihat ada keraguan dari pihak Juru Sita untuk masuk kedalam rumah tersebut karena kurangnya pengamanan.
Namun setelah diberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk berbicara, kondisi mulai berubah dan akhirnya pengosongan dapat dilakukan dengan tertib. (Zul)




