BERITA UTAMA TRENDING

Jari Mu Harimau Mu: Beri Komentar Nirempati kepada Pasien JKN/ BPJS Dokter Spesialis di RS Dr. Sardjito Dipecat

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dulu ada adagium ‘Mulut mu Harimau mu’ yang artinya segala perkataan atau ucapan yang keluar dari mulut dapat berbalik menyerang dan merugikan diri sendiri jika tidak dijaga dengan baik. Namun di era digital sekarang istilahnya berubah menjadi ‘Jari mu adalah Harimau mu’ yang bermakna bahwa apa yang diketik dengan jari dan dibagikan atau ditulis di media sosial dapat berbalik menyerang dan mencelakai diri jika tidak dijaga dengan bijak.

Oleh karena itu, sebelum sharing di media sosial, pastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya ke orang lain. Berpikir sebelum mengetik, apakah tulisan yang diketik bermanfaat atau justru menyakiti pihak lain. Kemudian kendalikan emosi dengan tidak membalas atau berkomentar saat sedang marah agar tidak menyesal di kemudian hari.

Nah, berkaitan dengan adagium tersebut, belakangan ini viral di media sosial tentang komentar nirempati dari tenaga kesehatan (Nakes) termasuk dokter kepada pasien peserta JKN/BPJS yang menunggu anteran sampai 8 jam di IGD belum dapat kamar rawat inap. Pasien tersebut bernama Yurizal Tri Chaerawan itu, akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Kehebohan pun terjadi, para Nakes dan dokter yang memberi komentar bernada sinis tidak peduli pada perasaan orang lain, ramai-ramai meminta maaf atau mengklarifikasi komentarnya. Ada yang langsung di kolom komentar platform Threads akun Yusrizal. Ada yang membuat konten di akun tiktok, IG dan FB. Intinya mereka minta maaf atas ketikan yang nirempati kepada Almarhum dan instansi terkait serta masyarakat Indonesia pada umumnya.

Ada puluhan Nakes dan tenaga medis seperti dokter yang memberikan komentar nirempati di aplikasi atau platform Threads. Namun dari komentar sebanyak itu, sedikitnya 10 Nakes dan dokter yang dianggap tidak dapat ditorelir komen-komen nya. Meski mereka sudah meminta maaf, instansi yang berwenang tetap akan memberi sanksi dari ringan seperti etik sampai sanksi berat dengan pemberhentian tugas di rumah sakit.

Seperti dialami dr. Tamara Dewi Jasmine yang berstatus dokter mitra di Rumah Sakit Umum (RSU) Pusri Palembang. Dia dikenakan tindakan sanksi oleh manajemen rumah sakit mengakhiri kerja sama setelah komentarnya yang menyindir pasien agar memakai asuransi swasta viral di platform Threads itu.

Kemudian dr. Elda Putri Rahardini dengan status Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) disanksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Bersama Fakultas Kedokteran UGM dokter tersebut resmi diberhentikan dari seluruh kegiatan stase (praktik klinis) dan menonaktifkannya dari kegiatan pendidikan untuk menjalani pemeriksaan etik lebih lanjut.

Sementara Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 Nakes dan tenaga medis atau dokter yang diduga berkomentar nirempati terhadap Almarhum peserta JKN/BPJS di media sosial. Untuk itu KKI akan melakukan investigasi lebih lanjut.

Dari 10 Nakes dan dokter ada yang berstatus PNS, ada PPDS, ada dokter umum swasta, perawat swasta dan dokter gigi swasta. Sedangkan rumah sakit tempat meraka bekerja atau bertugas seharusnya memberi pembinaan dan pengawasan, karena ini, menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit juga.

Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

Seiring investigasi, ada potensi diidentifikasi nya lebih banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga mengirimkan komentar nirempati ke almarhum peserta JKN Almarhum Yusrizal. Disebutkan, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh mengikuti pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis.

Jika pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran sedang hingga berat, sanksi yang diberikan bisa berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sebulan hingga tiga bulan, bahkan pencabutan STR. Hal itu tergantung hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Pimpinan KKI itu juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan komentar-komentar nirempati oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang berisiko merendahkan martabat pasien. Menurutnya, sikap empati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu penghormatan terhadap martabat manusia termasuk pasien dan keluarganya harus senantiasa dijaga dalam setiap bentuk komunikasi, baik di lingkungan pelayanan maupun di ruang digital.

Diingatkan kepada semuanya untuk bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi. KKI berkomitmen untuk menjunjung tinggi perannya sesuai dengan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui peningkatan mutu layanan.

Ini tercatat lima lagi Nakes dan dokter rumah sakit yang diindentifikasi memberikan komentar nirempati. Mereka adalah dr. Renanda Maulidya Fadyla akun Threads@nandafadyla.Dokter jaga IGD di RSUD IA Moeis Samarinda ini mengetik kalimat singkat “Bacot nih pasien” di Threads untuk merespons keluhan Almarhum. Namun dia belum memberikan klarifikasi terbuka atau video permohonan maaf kepada publik hingga saat ini. Akibatnya, netizen mendesak pencabutan izin praktiknya secara permanen, dan pihak RS telah menonaktifkannya sementara.

Kemudian dr. Benny Christian Sihombing. Dokter umum ini mengetik komentar yang dinilai sangat melukai perasaan Almarhum dan keluarga melalui unggahannya di Threads: “Kalau full, mau dipindahkan ke mana? Mau di lantai? Gak ada hubungannya sama BPJS atau nggak… Kalau mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong,” tulisnya.

Dia langsung klarifiksdi setelah ada kabar meninggalnya Yurizal viral dengan mengunggah video permohonan maaf terbuka, menyampaikan duka cita, mengaku bertanggung jawab penuh, serta menyatakan siap menerima konsekuensi etik maupun hukum. ++. Lalu seorang Nakes Widhiyarini Pangestika. Komentarnya memancing amarah massal netizen setelah ketahuan menuliskan komentar bernada ekstrem pada unggahan Almarhum.

“Potong aja kak nadinya nanti juga cepet dapet ruangan,” tulisnya. Dia sudah klarifikasi menyampaikan penyesalan secara terbuka usai jejak digitalnya dikuliti netizen, mengakui tindakannya tidak profesional dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Almarhum.

Lebih lanjut pegawai rumah sakit Hilda Clarissa Theopilus. Wanita lulusan Perekam dan Informasi Kesehatan di RSUD Umbu Rara Meha, Sumba Timur. Dia memberi komentar sindiran “Yang selalu kosong ada noh, kamar jenazah,” dan sempat berdebat dengan netizen hingga menuliskan kata-kata “Iya puas” saat ditanya apakah puas mengetahui pasien telah meninggal.

Pihak RSUD Umbu Rara Meha bahkan merilis pernyataan resmi bahwa ucapan Hilda murni sikap pribadi yang bertentangan dengan kode etik rumah sakit.

Terakhir Norma Zahara yang bekerja sebagai Staf di RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Komentar dinilai sangat merendahkan martabat pasien pengguna layanan BPJS: “Orang miskin harta, miskin ilmu, miskin akal, tapi pengen diistimewakan” dan dia sudah karifikasi melalui pesan terbuka. Norma sangat menyesal dan mengaku tidak berhati-hati dalam bermedia sosial hingga mencederai nama baik fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.

Jadi ingatlah sekarang dalam bermedia sosial. Jangan asal balas komentar. Berpikir positif lebih dulu, sebelum jari-jari ini menari di layar handphone atau tuts komputer maupun laptop. Salah mengetik satu kata atau satu kalimat saja, bisa-bisa berurusan dengan pihak berwajib, bahkan kalo lagi apes bisa masuk hotel prodeo. Maka dari itulah berhati-hati mengomentari suatu postingan di platform atau aplikasi media sosial.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *