HUKUM & KRIMINAL

Misteri Kematian Winda Lorenza Bunuh Diri: Keluarga Korban Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Misteri kematian Winda Lorenza Gowasa (30) yang sudah dinyatakan polisi tewas menembak kepalanya sendiri di kamar mandi, terus bergulir. Pihak keluarga menyatakan, kesimpulan polisi itu terlalu dini, seolah sengaja merekayasa kematian wanita beranak dua itu sebagai bunuh diri.

Keluarga Almarhumah Winda Lorenza yang disebut mantan istri polisi Brigadir IH resmi melaporkan dugaan pembunuhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (7/8).

Laporan tersebut dibuat menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah korban yang sebelumnya dikabarkan tewas akibat bunuh diri menembakan kepalanya sendiri dengan pistol revolver milik mantan suaminya itu.

Laporan resmi ayah korban, Sanalui Gowasa (55), diterima Polda Sumut dengan nomor registrasi LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Saat membuat laporan, pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Paul Junisu Jethro Tambunan.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa dikabarkan meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya menembak kepalanya sendiri dengan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya IH, yang diketahui merupakan anggota kepolisian aktif yang bertugas di Polsek Sunggal. Polrestabes Medan pun sudah mengumumkan hasil penyidikan dan laboratorium forensik serta visum maupun otopsi bahwa Winda Lorenza meninggal dunia diduga karena bunuh diri.

Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Kecurigaan mereka memuncak saat jenazah Winda Lorenza tiba di rumah duka. Pihak keluarga menemukan sejumlah tanda bekas kekerasan fisik yang tak wajar pada tubuh Almarhumah.

“Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat banyaknya luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, hingga bekas luka sayatan di bagian kaki,” ujar Paul Junisu Jethro Tambunan, kuasa hukum pelapor, dikutip Jumat (7/8).

Kondisi fisik korban memperkuat dugaan keluarga bahwa Almarhumah Winda Lorenza bukan tewas karena bunuh diri, melainkan menjadi korban pembunuhan atau penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

“Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya, jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik itu, bisa membuka terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum Winda Lorenza Gowasa,” ujar Paul.

Atas pengaduan resmi ini, pihak keluarga berharap Kapolda Sumut dan jajaran penyidik dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, menguji seluruh bukti material, serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi almarhumah Winda Lorenza Gowasa. ++. Dalam wawancara dengan pembawa berita di stasiun Nusantara TV via online, kuasa hukum keluarga korban, Paul Junisu Tambunan mengaku sudah mendapat undangan rapat dengar pendapat umum (RPDU) dari Komisi III DPR RI. Paul juga mengatakan, akan melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Komnas HAM dan lembaga terkait, karena pihak keluarga mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) agar tidak membesar-besarkan kasus kematian Winda Lorenza.

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap hasil penyelidikan kematian mantan istri anggota polisi tersebut. Korban diduga mengakhiri hidupnya menggunakan senjata api di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya IH di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan pada Minggu (2/8) sore.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi utama serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan laboratorium forensik, dan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kami sudah memeriksa beberapa saksi utama. Pertama adalah saksi dengan inisial IH. Kemudian yang kedua adalah saksi anaknya M, sembilan tahun,” sebut Jean Calvijn, dikutip Jumat (7/8).

“Yang persis, kedua saksi ini yang berada di dalam satu kamar dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan, atau insiden bunuh diri tersebut,” tambah Kapolrestabes.

Calvijn menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama kedua saksi berada di dalam kamar. Tak lama kemudian, saksi IH keluar dari kamar. Saat kembali, ia mendapati hanya anak korban yang masih berada di dalam kamar.

Merasa curiga, lanjut Kapolrestabes, saksi IH kemudian melihat tasnya dalam keadaan terbuka dan mengetahui terdapat senjata api di dalamnya. Brigadir IH selanjutnya memeriksa kamar mandi yang berada di dalam kamar tersebut.

Menurut Kapolrestabes, saksi IH sempat mengetuk pintu kamar mandi dan berusaha membujuk korban agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan dirinya. Anak korban juga ikut mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons.

“Terakhir ada ucapan dari korban, ‘Maafkan saya’ itu terakhir untuk kedua saksi tersebut,” ungkapnya.

“Setelah ucapan itu dari dalam kamar mandi terdengar suara letusan satu kali,” sambun Kapolrestabes Calvijn.

Polisi kemudian melakukan olah TKP bersama tim Inafis. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata api di lokasi serta luka tembak pada bagian kepala korban.

Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik juga menemukan adanya residu tembakan pada jari tangan, tubuh, dan pakaian korban. Sementara hasil swab terhadap tangan saksi IH tidak menemukan adanya residu tembakan.

Selain itu, dokter forensik yang melakukan autopsi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, pada tubuh korban. Luka yang ditemukan hanya luka tembak di bagian kepala.

Kapolrestabes Medan menambahkan, penyidik masih mendalami latar belakang atau motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut, termasuk menelusuri persoalan pribadi maupun keluarga korban. “Beberapa persoalan internal pribadi dan keluarga,” tukasnya.

Polisi menyebut Winda Lorenza sudah dua bulan terakhir tinggal di rumah milik orang tua Brigadir IH di Perumahan Bumi Asri Medan. Padahal
Winda dan Brigadir IH sudah resmi bercerai di tahun 2021. Setelah bercerai, mantan istri polisi itu dan salah seorang anaknya tinggal di Jakarta.

Lalu, dua bulan terakhir, Winda dan anaknya pulang ke Medan dan tinggal di rumah itu bersama mertuanya. Berdasarkan hasil pengecekan CCTV, korban memang kerap terlihat di rumah itu.

“CCTV juga sedang kami dalami. Ada beberapa kegiatan di rumah yang ikut juga menyertakan peran korban di situ, dalam melayani tamu dan lain-lain. Saya lihat itu fakta yang bisa saya sampaikan,” kata Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn.

Keduanya mantan suami istri itu juga diketahui tidak ada terlibat cekcok. Meski begitu, Calvijn belum bisa memerinci apakah korban dan Brigadir IH ini dalam proses rujuk atau tidak. “Selama dua bulan tinggal, keterangan dari saksi anak pertama dan saksi anak kedua, tidak ada melihat, menemukan suatu perseteruan antara saksi IH dan korban,” jelasnya.

Namun berbanding terbalik dengan pernyataan kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Tambunan. Dia mendapat informasi bahwa Almarhumah Winda Lorenza beberapa kali mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suaminya Brigadir IH. Bahkan keduanya sering berebut kedua anak-anaknya untuk tinggal di rumah bersama ibunya Winda maupun bersama ayahnya di rumah IH.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *