Satpas Polres Indramayu Terus Gemakan Pelayanan Prima dan Transparan untuk Puaskan Masyarakat

Para petugas Satpas Satlantas Polres Indramayu memberikan pelayanan yang humanis dan transparan ke para pemohon SIM.
progresifjaya.co.id, INDRAMAYU – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Satlantas Polres Indramayu terus menggemakan pelayanan prima dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi aduan.
Pelayanan prima dalam penerbitan SIM tersebut menjadi keharusan dan wajib dilakukan oleh seluruh personel yang bertugas di Satpas maupun di layanan mobile SIM Keliling (Simling).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satpas Satlantas Polres Indramayu, Ipda Indra Wijaya dalam keterangannya menjelaskan, kepuasan masyarakat merupakan tolak ukur dari keberhasilan pelayanan kerja dari satuan kerjanya.
“We are certainly not perfect yet, but kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ujar Ipda Indra diplomatis, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam gelaran pelaksanaannya, ucap dia, para petugas memang sudah didogma untuk memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM sekaligus menciptakan suasana tenang di area pelayanan.
“Hukumnya adalah wajib menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian simulator guna mengurangi aduan dari pemohon ujian simulator,” ujarnya.
Sementara saat momen ujian praktik SIM C, para petugas juga sudah diarahkan untuk memberikan arahan kepada pemohon dalam suasana yang tetap rileks meski dalam situasi panas.
“Jika situasi cuaca panas saat pemohon ujian praktik kan jadi kurang rileks. Bisa mengganggu konsentrasi saat uji praktik R2. Tapi dengan suasana rileks yang kami ciptakan, pemohon akan bisa penuh berkonsentrasi agar bisa lolos saat uji praktik,” jelasnya.
Berbicara lebih lanjut, Ipda Indra Wijaya juga tegas mengimbau kepada pemohon SIM, baik itu baru atau perpanjang agar tidak percaya calo, baik informasi langsung maupun dari media sosial.
“Datang langsung saja ke Satpas Satlantas Polres Indramayu atau ke layanan mobile Simling. Langsung tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar. Jangan bertanya kepada calo. Bullshit semua omongan mereka,” tegasnya.
Dikatakannya juga, jajaran petugas Satpas Satlantas Polres Indramayu dalam pelayanannya selalu bekerja transparan, termasuk soal biaya pembuatan SIM yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Hingga saat ini belum ada perubahan dan PP Nomor 76 Tahun 2020 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan,” tegasnya lagi. (Bembo)



