POLITIK

Sufmi Dasco Pimpin Pertemuan DPR dengan Perwakilan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan pimpinan DPR RI dengan perwakilan serikat buruh.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Para pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan serikat buruh untuk membahas  sejumlah usulan buruh yang sebagai masukan untuk rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan.

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Turut juga mendampingi dalam pertemuan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, serta Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

Sementara dari perwakilan buruh  hadir Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, dan perwakilan lainnya. Pertemuan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam pertemuan ini Sufmi Dasco mengatakan, masukan dari perwakilan buruh nantinya akan didiskusikan lebih lanjut untuk dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.

“Kita melakukan diskusi, dan kemudian mana usulan yang bersifat teknis dan bisa langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal,” ujar Sufmi Dasco.

“Kemudian bagaimana kita nanti membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat pekerja yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan rancangan undang-undang ketenagakerjaan. Termasuk rumusan mana yang kita akan sepakati,” imbuhnya.

Menurutnya, usai pertemuan, Komisi IX DPR nanti akan membuka ruang partisipasi publik yang luas untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar masukan RUU Ketenagakerjaan menjadi lebih banyak.

“Setelah kita selesaikan rapat pada hari ini, kami akan memasuki masa sidang karena sekarang sedang masa reses sebenarnya, Komisi IX akan membuka ruang partisipasi publik walaupun kemarin sudah, tapi di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak,” jelasnya.

Dikatakan juga, naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun Badan Keahlian DPR sudah disampaikan ke Komisi IX DPR. Draf tersebut terdiri dari 19 bab dan 224 pasal.

“Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing,” papar Sufmi Dasco. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *