Menkeu Purbaya Mengaku Anggaran Pendidikan 2027 Rp 820,9 T Masih Dipotong Program MBG Rp 240 T

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebelumnya, pemerintah pernah menyatakan anggaran Program Makan Gizi Gratis (MBG) tidak dipotong dari anggaran pendidikan nasional. Tidak kurang Menteri Sekertaris Kabinet (Menseskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mufti yang mengklarifikasi bahwa anggaran program MBG bukan diambil dari anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dulu juga tidak transparan menjelaskan kepada publik tentang anggaran program MBG. Seolah dia takut tidak sinkron dengan pengakuan pemerintah mengenai sumber anggaran jumbo program MBG itu. Namun sekarang Purbaya terus terang mengaku anggaran pendidikan sudah termasuk anggaran program MBG di dalamnya. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran MBG tidak boleh diambil dari anggaran pendidikan, harus punya anggaran sendiri paling lambat pada tahun anggaran 2028.
Menkeu Purbaya bahkan dengan senyum mengatakan anggaran MBG sekitar Rp 240 triliun dalam RAPBN 2027. Nilai ini sekitar 29,23% dari total anggaran belanja pendidikan pada 2027 yang dirancang oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebesar Rp 820,9 triliun.
Artinya pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun. Angka tersebut meningkat 13,9% atau sekitar Rp 100 triliun dibandingkan alokasi tahun ini yang sebesar Rp 720,8 triliun. Peningkatan anggaran tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari APBN untuk sektor pendidikan.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk program MBG sebesar 29,23 persen, selain juga anggaran untuk memperluas akses pendidikan melalui berbagai program bantuan. Pemerintah menargetkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 22,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa.
Selain itu, dana pendidikan juga akan diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendidikan, termasuk Sekolah Unggul Garuda (SUG) dan Sekolah Rakyat (SR) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga mengintegrasikan anggaran pendidikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesehatan peserta didik. Pada 2027, program tersebut ditargetkan menjangkau 60,6 juta penerima manfaat.
“Peningkatan kualitas pembelajaran melalui Makan Bergizi Gratis (MBG) dan sebagainya, seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden,” ujar Purbaya.
Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan dukungan operasional pendidikan melalui penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 54,2 juta siswa, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD bagi 6,3 juta peserta didik, serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sekitar 1,7 juta guru ASN dan non-ASN di daerah.
Dari sisi pembangunan fisik, RAPBN 2027 juga mengalokasikan anggaran untuk renovasi 12.215 sekolah dan madrasah, pembangunan 7 Sekolah Unggul Garuda, pembangunan 100 Sekolah Rakyat baru, serta operasionalisasi 166 Sekolah Rakyat yang telah dibangun.
Dengan kenaikan anggaran hingga mendekati Rp 821 triliun, pemerintah berharap kualitas pendidikan nasional semakin meningkat dan mampu mendukung target pembangunan SDM unggul dalam jangka panjang.
Sebelum MK memutuskan, bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG.
Untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN. Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.
Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.
Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan Undang-Undang APBN Tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.
Penulis/Editor: Isa Gautama




