BERITA UTAMA NASIONAL PENDIDIKAN

Calon Kadet Perempuan Dokter Militer Unhan Mundur, Kemhan Bantah Ada Aturan Larangan Berhijab

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sebuah curahan hati dari calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam unggahannya, calon mahasiswa program S-1 Kedokteran bernama Asma Wafa Andina membagikan kisah pahit saat dirinya harus mengambil keputusan berat setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat, yakni memilih mundur akibat dugaan kebijakan tak tertulis mengenai kewajiban melepas hijab bagi mahasiswi di kampus militer tersebut.

Pengalaman tersebut berawal ketika Asma mengikuti proses seleksi seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan TA 2026/2027. Meskipun dalam poster dan pengumuman resmi PMB Unhan menampilkan aturan tata tertib pakaian yang memfasilitasi peserta wanita berhijab selama tes, realitas yang dihadapinya saat tes tingkat pusat di Bogor berbanding terbalik.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” unggah Asma pada Kamis (20/8/2026).

Soal adanya larangan tak tertulis untuk berjilbab ini ditemui Asma saat sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026. dalam unggahannya Asma mengungkapkan, para peserta mendapat pertanyaan langsung dari pimpinan fakultas dan panitia terkait kesiapannya melepas jilbab.

Pengawas: “Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?” Cakadet Putri: “Siap, bersedia!”… Pengawas:”Siap nanti rambutnya dipotong laki?” Cakadet Putri: “Siap bersedia,” demikian unggah Asma terkait kesediaan melepas jilbab.

Dalam percakapan yang diungkapkannya, panitia mengonfirmasi, tidak ada kebijakan baru dan calon kadet memang harus melepas jilbab. Hal senada disampaikan para pengawas dalam berbagai pengarahan dan apel malam di Mess Srikandi, di mana calon kadet diminta memotong rambut dan melepaskan penutup kepalanya jika ingin melanjutkan pendidikan.

Situasi tersebut makin mengejutkan ketika Asma menanyakan kejelasan aturan tertulis saat penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026. “Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian tanya Asma.

Seorang panitia bernama Ibu D membenarkan bahwa tidak ada aturan tertulis di dalam dokumen perjanjian, melainkan kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan sejak pendaftaran pangkatan pertama. Ketika Asma mempertanyakan mengapa kadet asal Palestina diizinkan memakai jilbab, pihak panitia menegaskan bahwa mereka adalah pengecualian khusus yang tidak terikat aturan dalam negeri.

Merasa bahwa hijab adalah bagian dari kehormatan dan pilihan hidupnya sebagai manusia yang merdeka, Asma akhirnya resmi mengajukan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri bertanggal 24 Juni 2026. Di kolom alasan pengunduran diri dia menuliskan alasan spesifik “tidak bersedia melepas hijab”.

Keputusan ini menyisakan kekecewaan mendalam lantaran ia merasa aturan tersebut tidak dipublikasikan sejak awal pendaftaran. “Menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tegas Asma.

Unggahan ini pun menuai sorotan luas publik karena dinilai bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 dan Sila Pertama Pancasila. Banyak pihak mempertanyakan transparansi aturan di lingkungan kampus militer tersebut, terlebih aturan penggunaan jilbab bagi prajurit wanita di tubuh TNI sendiri sebenarnya telah diakomodasi secara resmi melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019.

Kemhan Bantah

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Penjelasan ini disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai ketentuan berbusana bagi para Kadet perempuan di kampus tersebut.

Berdasarkan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab.

“Aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan, di mana para Kadet diarahkan untuk mengamalkan ajaran agama masing-masing, serta dijamin haknya dalam menjalankan ibadah dan pembinaan mental selama masa pendidikan,” demikian dikutip dari keterangan pers Kemhan dikutip Senin (23/8/2026).

Mengenai tidak digunakannya hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Kemhan menjelaskan, kebijakan tersebut hanya diterapkan pada kegiatan tertentu. Pertimbangan utamanya adalah aspek keamanan, keselamatan, serta kebebasan bergerak dan penggunaan perlengkapan latihan, bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan agama.

Dalam aktivitas sehari-hari, kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus seperti pelaksanaan magang. Sementara untuk kegiatan pendidikan dan latihan rutin, pakaian Kadet disesuaikan dengan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

“Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai kaidah agama masing-masing,” demikian pernyataan Kemhan.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan seragam Kadet Unhan disesuaikan untuk mengomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Pengaturannya akan dibuat secara seragam dan proporsional, mencakup tata cara penggunaan yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, dan keselamatan tanpa mengganggu kebebasan gerak selama latihan. ”Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan,” tulis Kemhan.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga tercipta kesamaan pemahaman di seluruh lingkungan pendidikan Unhan. “Kemhan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, serta menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kebhinekaan,” pungkas pernyataan tersebut.

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *