
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan pekerja PT Pos Indonesia.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Upaya DPR RI DPR RI melalui Komisi VI untuk mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos Indonesia berbuah manis. PT Pos Indonesia menerima pembayaran tagihan senilai Rp158 miliar dari Kementerian Sosial pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pembayaran ini juga memberi kepastian atas hak bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasinya kepada DPR RI.
“Syukur Alhamdulillah, pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” katanya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang sudah mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, Iwan Suryanegara juga menyampaikan hal senada.
“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Sufmi Dasco yang sudah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” katanya.
Iwan juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang membantu proses penyelesaian.
Polemik ini bermula ketika DPR RI menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketika itu, pekerja menyampaikan kekhawatirannya atas kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.
Mendengar kekhawatiran ini, DPR pun menganggap persoalan ini mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan Rp158 miliar tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial berdasarkan hasil audit.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, dana tersebut adalah pembayaran utang, bukan dana talangan. Sehingga semestinya pencairannya tidak berlarut-larut. DPR selanjutnya berkomitmen mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran terealisasi.
DPR melalui Komisi VI juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan hak pekerja.
“Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” tegas Sufmi Dasco. (Bembo)



