Satlantas Polres Purwakarta Rilis Jadwal Simling Periode 31 Agustus hingga 5 September 2026

progresifjaya.co.id, PURWAKARTA – Satlantas Polres Purwakarta sudah merilis jadwal pelayanan mobile SIM Keliling (Simling) untuk satu pekan ke depan, mulai Senin, 31 Agustus 2026 hingga Sabtu, 5 September 2026.
Untuk hari Senin, 31 Agustus 2026, sesuai jadwal pelayanan Simling akan berada di MPP Madukara Pasar Jumat untuk menyapa dan melayani warga Purwakarta.
Kemudian mengawali September pada Selasa, 1 September 2026, pelayanan Simling Satlantas Polres Purwakarta akan berada di parkiran Burger King di Jalan Veteran. Memasuki Rabu, 2 September 2026, pelayanan mobile ini akan bergeser lagi ke Tokma Munjul.
Di hari Kamis, 3 September 2026, pelayanan mobile Simling Satlantas Polres Purwakarta akan memilih lokasi di Bulog Sadang. Untuk hari Jumat, 4 September 2026, pelayanan akan pindah lagi ke Perempatan Combro (Parcom).
Sedangkan saat memasuki waktu weekend pada Sabtu, 5 September 2026, lokasi pelayanan mobil Simling Satlantas Polres Purwakarta aka berada di depan Stasiun Purwakarta.
Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan mobile Simling ini untuk perpanjangan SIM, persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa adalah SIM lama yang masih berlaku, fotocopy E-KTP sebanyak 4 lembar dan fotocopy BPJS/JKN sebanyak 2 lembar.

Sedangkan untuk persyaratan tes kesehatan dan psikologi sudah disiapkan di lokasi Simling untuk diikuti.
Pelayanan Simling Satlantas Polres Purwakarta buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan di hari Jumat dan Sabtu pelayanan on mulai pukul 08.00 dan off pada pukul 11.00.
Layanan mobile Simling dilaksanakan oleh Satlantas Polres Purwakarta berdasarkan 4 aturan hukum. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 14 dan 15 tentang tugas dan wewenang kepolisian di bidang lalu lintas).
Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 85 mengenai penerbitan dan registrasi SIM).
Berikutnya lagi adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dan terakhir adalah Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2007 tentang Mobil Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling. (Bembo)



