HUKUM & KRIMINAL

Advokat Mohon Hakim PN Jakut Menerima Pembelaan dan Membebaskan Muhammad Farhan dari Tuntutan JPU

Duarjon Simalango, SH., MH., dan Alofsen Marbun, SH., dari Law Firm Themis & Associates saat membacakan pledoi atas nama terdakwa Muhammad Farhan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Sebagaimana fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, jika memang terdakwa harus dihukum, maka selayaknya terdakwa dapat dihukum karena Mengetahui tapi tidak Melaporkan ke pihak Kepolisian, sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu diungkapkan oleh Duarjon Simalango, SH., MH., Alofsen Marbun, SH., Sarmanto, SH., Dedi Sinurat, SH., dan Frans Pardamean, SH., dari Law Firm Themis & Associates dalam pembelaan (pledoi) atas nama terdakwa Muhammad Farhan didepan majelis hakim pimpinan Hasmy, SH.,MH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (1/9-2026).

“Tuntutan pidana penjara sebagaimana yang diajukan JPU selama 20 tahun adalah hal yang tidak masuk diakal dan sangat mengada – ada, karena klien kami Muhammad Farhan bukanlah seorang pemilik atau bandar Narkotika, dia hanya dipekerjakan sebagai sopir dari istri kedua Muhammad Ridwan alias Bos G yang merupakan DPO gembong narkoba atas kasus kepemilikan narkotika seberat kurang lebih 98 kg yang ditemukan di Kampung Bahari dalam penggerebekan tanggal 7 Nopember 2025,” kata Duarjon Simalango pledoinya.

Ditambahkannya, terdakwa merupakan karyawan swasta asal Jakarta Pusat, kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun dalam perkara pidana narkotika dengan nomor register 343/Pid.Sus/2026 di PN Jakarta Utara.

Dari semua saksi, kata dia, baik yang dihadirkan JPU daru BNN, warga dan saksi meringankan, tidak satupun yang menyatakan bahwa narkotika yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut adalah milik terdakwa, namun seluruh narkoba tersebut adalah milik Muhammad Ridwan alias Bos G yang masuk dalam DPO.

Namun, tegasnya, sebagaimana informasi yang diterima dari BNN disebutkan, pada tanggal 12 Agustus 2026 Muhammad Ridwan alias Bos G telah ditangkap.

Tim Advokat memberikan nota pledoi kepada majelis hakim dan JPU.

Karena itu, tegas Duarjon, selaku Tim advokat dari terdakwa Muhammad Farhan sangat berharap agar majelis hakim menghadirkan Muhammad Ridwan alias Bos G untuk didengar kesaksiannya.

“Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatanya, maupun atas permintaan Penuntut Umum atau terdakwa atau Advokatnya dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sebagaimana diatur dalam pasal 232 ayat (1) UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.

Dalam pledoinya pihaknya memohon majelis hakim menerima nota pembelaan secara utuh, (menyatakan Farhan tidak terbukti bersalah atas dakwaan 114 ayat (2), membebaskan Farhan sepenuhnya, jika tetap dihukum, hanya terbukti melanggar Pasal 131 (ancaman maksimal 1 tahun penjara), dan menjatuhkan hukuman seringan mungkin.

Tim advokat juga menekankan bahwa Farhan adalah pencari nafkah utama keluarga dari latar belakang ekonomi lemah, dan hukuman 20 tahun akan menghancurkan masa depannya dan keluarganya. Mereka menyerukan tegaknya keadilan dengan semboyan “Fiat Justitia Ruat Caelum“.

Sebelumnya, Erma Octora selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam surat tuntutannya mengajukan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun.

Penulis/Editor: Ari

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *