Jadi Kado Ulang Tahun Kejaksaan yang ke-81, Kejari Bandung Berhasil Tangkap Buronan 6 Tahun

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Setelah enam tahun buron, Uyan Ruhyandi, S.P., akhirnya dibekuk Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI di Garut, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menegaskan, Uyan masuk DPO sejak 2020 setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.
“Jejak pelariannya sempat terendus hingga Jakarta dan Sumatera Utara sebelum akhirnya terlacak di Garut,” kata Abun kepada awak media di kantornya, Rabu (2/9/2026).
Lebih lanjut disebutkan, Uyan bukan pegawai pajak. Ia merupakan direktur perusahaan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID/PT BDG tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan PN Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/PID/2018/PN BDG tanggal 6 November 2018, Uyan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Tak berhenti di hukuman badan, paparnya lagi, Uyan pun dibebani denda dua kali nilai Rp4.456.169.864, atau mencapai Rp8.912.339.708.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, sesuai amar putusan, maka kewajiban itu diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tandasnya.
Usai ditangkap, lanjutnya, Uyan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung untuk menjalani hukuman empat tahun penjara. Kejaksaan memastikan kewajiban denda tetap menjadi perhatian.
“Jika denda tidak dilunasi, hukuman pengganti akan diberlakukan sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.
Selama kurang lebih enam tahun, kata Abun, sejumlah tim kejaksaan terus memburu keberadaannya kemudian informasi keberadaan Uyan sempat mengarah ke Jakarta dan Sumatera.
“Pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah AMC mendeteksi keberadaannya di Garut,”paparnya lagi.

Data para buronan yang dikirim ke AMC, tegas Abun, dipantau melalui sistem monitoring. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim di lapangan hingga keberadaan Uyan berhasil dipastikan.
Setelah penangkapan, Kejaksaan pun membuka peluang melakukan asset tracing terhadap harta benda milik Uyan.
“Langkah itu terutama untuk mengetahui kemampuan serta kemungkinan pembayaran denda yang nilainya hampir Rp9 miliar,” papar Abun.
“Penangkapan ini sekaligus sebagai kado ulang tahun Kejaksaan yang ke-81,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Yon



