
Pasutri NDF dan SP yang diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui menjadi telemarketing sekaligus pengelola operasional situs judol.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengelola tiga situs judi daring atau judi online (judol) dengan omzet ratusan juta rupiah per bulan kena ringkus Timsus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pasutri berinisial berinisial NDF dan SP ini diringkus di sebuah apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keduanya kena gep Resmob Polda Metro Jaya karena dugaan disebut sebagai telemarketing sekaligus pengelola operasional situs judol yang dijalankan secara terorganisir.
Dalam peringkusan ini, sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, empat ponsel, serta rekening yang berisi data transaksi hasil perjudian daring juga bisa disita
Kanit Tim Khusus Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Adira Rizki Nugroho dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan website yang bernama Mantra Cuan,” kata Ipda Adira dalam keterangannya, Rabu, 29 April 2026.
Setelah website Mantra Cuan terdeteksi, penyelidikan pun dilakukan. Dan akhinya memang bingo. Aktivitas mencurigakan berupa pengelolaan situs judol yang melibatkan praktik jual beli rekening untuk menunjang operasional pun ditemukan.
“Dari hasil patroli siber kemudian dilakukan analisis IT dan pengembangan di lapangan sampai akhirnya ditemukan praktik jual beli rekening,” jelasnya.
Dikatakan juga oleh Ipda Adira, saat hendak diringkus kedua pelaku sempat ngeyel dan ngeles macam bajaj. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, kedua pelaku akhirnya pasrah dan mengakui.
“Para pelaku ini berperan sebagai telemarketing dan kasir. Tugasnya adalay menarik minat masyarakat agar bermain di website yang mereka kelola,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ada tiga situs judol dengan omzet per bulan ratusan juta rupiah yang dikelola pelaku.
Selain itu, juga ditemukan adanya praktik jual beli rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi para pemain.
Saat ini penyidik masih masih melakukan pendalaman guna mendeteksi kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam pengelolaan situs judol tersebut. Sementara pasutri NDF dan SP sebagai dua pelaku dari kasus ini sudah meringkuk di sel tahanan Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Penulis/Editor: Bembo



