Bahlul… Pemutakhiran Data Masih Carut Marut, Desil Jadi Acuan Penerima Bansos, Beli Pertalite dan Gas Melon

Ulasan: Hendy Yulianto
WARGA miskin resah karena “terhapus” dari data penerima bantuan sosial (bansos) akibat pemutakhiran data desil dilakukan secara tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi warga di lapangan. Banyak kasus warga yang merasa masih layak menerima bantuan tetapi status desilnya berubah. Fenomena warga miskin yang masuk kategori desil tinggi menunjukkan adanya persoalan mendasar pada validitas data yang digunakan. Keresahan publik menjadi saat mengetahui warga bergaji Rp3 juta otomatis masuk kategori desil 10 atau kelompok super kaya.
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok yang sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Penetapan desil merupakan wewenang penuh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memperhitungkan beragam variabel.
BPS memakai puluhan indikator terukur dalam memutakhirkan data tingkat kesejahteraan masyarakat. Seluruh variabel tersebut diolah secara terpadu untuk menentukan pemeringkatan posisi keluarga maupun individu, mulai dari desil 1 (termiskin) hingga desil 10 (terkaya). Indikator sosial ekonomi yang diukur sangat kompleks yang menjadi penentu posisi seseorang dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika desil menjadi patokan jumlah warga miskin justru makin tidak tepat sasaran disebabkan kekeliruan data warga di lapangan. Masyarakat berasumsi fenomena warga miskin masuk kategori tinggi ingin menunjukkan adanya penurunan jumlah rakyat miskin. Padahal fakta di lapangan jumlah rakyat miskin bertambah disebabkan lonjakan harga pangan, banyaknya pemutusan hubungan kerja dan berbagai faktor lainnya. Sehingga mengakibatkan daya beli masyarakat turun drastis.
Bahkan di media sosial, netizen berkomentar soal besaran gaji Rp 3 juta masuk kategori super kaya (desil). Netizen meminta presiden untuk menggaji para pembantunya alias menteri dan kepala lembaga sebesar Rp 3 juta. Sebab, menurut netizen seperti menirukan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), besaran penghasilan bukan satu-satunya pengukuran desil karena status sosial ekonomi selalu berfluktuasi seiring perubahan kondisi finansial, hunian, pekerjaan, konsumsi listrik, maupun aset yang dimiliki dari waktu ke waktu.
Jika kebijakan tersebut diterapkan secara langsung berdasarkan desil, maka sebagian masyarakat kelas menengah berpotensi ikut terdampak. Sebab, tidak semua orang yang masuk desil 9 dan 10 merupakan kelompok dengan kemampuan ekonomi sangat tinggi. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat kelas menengah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli BBM nonsubsidi dan gas elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon.
Pembatasan subsidi Pertalite terhadap kelompok yang masih tergolong kelas menengah berpotensi semakin menekan daya beli. Apalagi, kelompok kelas menengah juga tidak selalu memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial pemerintah. Posisi tersebut membuat sebagian masyarakat dapat berada di antara dua kebijakan, yakni tidak lagi mendapatkan subsidi BBM dan gas melon tetapi juga tidak menjadi penerima bansos. Jika biaya transportasi meningkat, tekanan terhadap konsumsi rumah tangga dapat semakin besar maka kelompok kelas menengah akan turun kelas menjadi kelompok miskin.
Desil sebagai Acuan Beli Pertalite dan Gas Melon

Sementara pemerintah keukeh menjadikan data desil sebagai acuan menentukan siapa saja yang berhak membeli Pertalite dan gas melon. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026), menegaskan, pemerintah tengah mematangkan dan menguji ulang data desil masyarakat. Penggunaan data desil untuk penentuan pihak yang berhak menikmati barang bersubsidi ini, kata Bahlil, diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dan kerugian masyarakat akibat ketidakvalidan data di lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM mulai menggodok skema pembatasan akses Pertalite, khususnya bagi masyarakat kelompok mampu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, opsi pembatasan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat kelas menengah atas hingga kelas atas. Meski demikian, Purbaya menegaskan opsi pemangkasan akses tersebut masih dipelajari dan diuji secara hati-hati agar tidak memicu gejolak ekonomi.
Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa penataan kriteria penerima LPG bersubsidi terus digencarkan bersama BPS dan PT Pertamina (Persero).
Di balik rencana penataan tersebut, penetapan desil berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memicu sorotan tajam dari para pengamat ekonomi. Direktur Eksekutif Center for Economics and Democracy Studies (CEDeS) Zaenul Ula menilai, adanya anomali dalam pendataan desil berpotensi memicu kegagalan sistemik saat dijadikan acuan tunggal penyaluran subsidi. Menurutnya, ketidakakuratan input data di tingkat bawah sering kali membalikkan realitas ekonomi warga.
“Ini sangat berbahaya. Kita banyak melihat kasus di mana orang dengan pendapatan miskin, masuk ke desil 9 atau 10. Sebaliknya, ada yang punya usaha, punya aset, tapi tercatat di desil 2 atau 3,” kata Zaenul Ula.
Kondisi acak ini mengancam kelompok masyarakat bawah karena kesalahan peringkat dapat menggugurkan hak mereka atas berbagai bentuk perlindungan sosial dan bantuan pemerintah secara otomatis. “Yang paling dirugikan adalah masyarakat desil kecil. Karena salah masuk ke desil besar, mereka langsung kehilangan hak-haknya. Tidak dapat PKH, tidak dapat BPNT, tidak dapat PBI JK, tidak dapat KIP Kuliah. Padahal mereka paling butuh,” tegas Zaenul.
Ia menggambarkan, kekeliruan pencatatan lapangan kerap menimpa pekerja sektor informal, sementara pemilik usaha bermodal besar justru lolos dari pengawasan akibat minimnya integrasi data aset. “Ini bukan salah sasaran biasa. Ini pembalikan total. Yang kaya dapat, yang miskin dicoret. Kepercayaan publik ke negara akan runtuh kalau ini dibiarkan,” kritik Zaenul.
CEDeS mendorong pemerintah untuk menghentikan sementara penggunaan data desil yang bermasalah untuk penyaluran subsidi baru, sembari memprioritaskan pemutakhiran ulang yang transparan dan melibatkan verifikasi silang bersama pihak desa, RT/RW, hingga data perpajakan dan ketenagakerjaan.
“Desil ini adalah jantung dari keadilan sosial. Kalau jantungnya salah, maka seluruh tubuh kebijakan akan sakit. Pemerintah tidak bisa lagi pakai alasan keterbatasan waktu. Ini darurat data,” kata Zaenul.
Di tengah penyempurnaan data dan sistem digitalisasi oleh Pertamina, pemerintah memastikan belum ada aturan baru yang secara resmi membatasi masyarakat desil tertentu untuk membeli Pertalite maupun LPG 3 kg. Pembelian Pertalite di lapangan masih berjalan normal sesuai batas kuota harian yang berlaku, yakni 50 liter per hari untuk mobil pribadi dan 200 liter per hari untuk angkutan umum serta truk. Penataan penyaluran subsidi baru akan dieksekusi secara bertahap setelah pembenahan data dan uji coba sistem dinyatakan benar-benar siap.
Penulis adalah Wartawan progresifjaya.co.id



