Presenter Cantik Sarah Khalifa Divonis Hukuman Gantung Atas Tuduhan Terlibat Jadi Gembong Narkoba

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Presenter cantik nan seksi Sarah Khalifa (39) yang bekerja di sebuah stasiun TV di Kairo, Mesir divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan negara itu. Penyiar televisi l yang dikenal melalui programnya “Mission Impossible” membahas isu-isu seputar keamanan dan kriminalitas itu, bukan dihukum karena profesinya. Melainkan, ikut terlibat dalam pembuatan dan perdagangan narkoba berskala besar.
Bersama 11 orang lainnya, Sarah dinyatakan bersalah atas tuduhan terlibat jadi gembong narkoba bersama mereka. Vonis mati Pengadilan Kairo itu dijatuhkan pada Sabtu (5/9) kepada presenter tersebut dan 11 terdakwa lainnya atas tuduhan membentuk kelompok kriminal terorganisir yang mengkhususkan diri dalam pengadaan bahan baku pembuatan narkotika dengan niat untuk memperdagangkannya.
“Tuduhan lainnya, mereka juga memiliki dan membawa senjata api dan amunisi tanpa izin,” bunyi putusan pengadilan, sebagaimana dikutip surat kabar Al-Ahram yang berafiliasi dengan pemerintah Mesir.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah pengadilan berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir untuk mendapatkan pendapat keagamaannya, sebuah prosedur yang diwajibkan oleh hukum Mesir dalam kasus-kasus yang menjatuhkan hukuman mati.
Namun demikian, Sarah Khalifa telah membantah tuduhan terhadapnya. Dia dan 11 terdakwa lainnya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Belum didapat informasi apakah Sarah yang juga memiliki klinik bedah plastik dan perusahaan produksi di bidang penyelenggaraan pesta itu akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara media milik negara; Akhbar Al-Youm melansir, Sarah yang juga jadi model cantik dan seksi di Instagram nya dan 11 orang komplotannya didakwa memproduksi narkoba sintetis dengan niat untuk mengedarkannya, melalui impor bahan-bahan yang digunakan dalam produksi tersebut dari luar negeri. Sedangkan Al-Ahram melaporkan bahwa pihak berwenang menyita lebih dari 750 kilogram narkotika dan bahan baku, serta menemukan dua apartemen yang digunakan sebagai laboratorium, berikut senjata api dan amunisi tanpa izin.
Dalam kasus terpisah pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Sarah Khalifa dan pihak lainnya yang melibatkan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Tapi tidak dijelaskan bagaiman perkara tersebut bisa terjadi dan apa latar belakangnya.
Mesir menerapkan hukuman mati untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, tindak pidana pemerkosaan tertentu, dan perdagangan narkoba. Menurut Komisi Mesir untuk Hak dan Kebebasan, sebanyak 541 vonis hukuman mati dijatuhkan pengadilan di Mesir pada tahun 2025, demikian data resmi yang dikutip AFP, Minggu (6/9).
Penulis/Editor: Isa Gautama



