HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Alat Konstruksi Rugikan Negara Rp37,35 Miliar, Tipikor Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi terkait perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penyidik ​​Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026. Kesembilan lokasi itu meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon dalam pernyataannya mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Kombes Pol Victor dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

Dalam penggeledahan, penyidik ​​menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya. Seluruh temuan tersebut akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan hal yang sedang disidik.

Penyudik juga sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar. Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto juga turut menambahkan. Dia mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti.Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” jelasnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *