HUKUM & KRIMINAL

Kisruh Pembangunan GKPS Ancol: Saksi Sebut, Tidak Dibolehkan Pimpinan Majelis Jadi Ketua Panitia Pembangunan di Jemaatnya

Saksi Ellywati Suzana Saragih usai memberikan keterangan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Pimpinan Majelis merangkap sebagai Ketua Panitia Pembangunan tidak dapat dibenarkan, karena fungsi pimpinan adalah Pengawas Pembangunan.

Hal itu diungkapkan Ellywati Suzana Saragih sebagai saksi tergugat, juga perutusan dari Majelis Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang dihadirkan kuasa hukum 33 jemaat GKPS Ancol didepan majelis hakim pimpinan Rahid Pambingkas didampingi hakim anggota Nanik Handayani dan Lutfi Alzagladi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam perkara Nomor 761/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, Rabu (23/9-2026).

Dia tambahkan, bagaimana bisa mengawasi dirinya sendiri, dia (penggugat) itu adalah sebagai Pimpinan Majelis merangkap Ketua Panitia Pembangunan tidak dapat dibenarkan, sebagaimana dalam Pasal 145 Tata Laksana GKPS tentang Pengawasan.

Para jemaat, kata dia, banyak yang merasa kecewa, juga sebagian dari donatur, sebab, dalam permohonan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah untuk 3 lantai, namun pada faktanya yang terealisasi hingga saat ini masih satu lantai.

Karena itu, tambahnya didepan majelis hakim, sebagian jemaat yang merasakan adanya kejanggalan dalam pembangunan dan melayangkan Surat Somasi hingga kurang lebih 3 kali agar ada ketransparanan atau audit dalam pembangunan GKPS.

Saksi Ellywati menegaskan, pada peletakan batu pertama pembangunan GKPS Ancol dirinya turut menghadiri, pada saat pencarian dana melalui pesta maupun dari donatur berhasil menghimpun dana kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar dari target Rp 3,5 miliar.

Martin Sinaga sebagai tergugat I didampingi tergugat III dan IX.

Usai persidangan, sejumlah wartawan menemui Robert selaku Advokat atau kuasa hukum penggugat dan terkait tanggapannya atas keterangan saksi, namun hanya menjawab “No comment”.

“Saya dan jemaat lainnya sangat merasa kecewa dengan cara yang ditempuh Richard Saragih (penggugat), kita ini sudah cari dana untuk mendirikan bangunan gereja tiga lantai, tetapi yang dibangun hanya satu lantai, artinya, kan seolah-olah kami mempermainkan dan berbohong kepada donatur,” kata salah seorang pendiri GKPS Ancol, juga sebagai tergugat I didampingi tergugat III dan IX kepada wartawan usai mengikuti persidangan.

Martin Sinaga (tergugat I), menambahkan, dirinya penatua yang sudah purna tugas GKPS Ancol, untuk mengurus administrasi IMB bukanlah perkara mudah dimohonkan dan atas adanya campur tangan Tuhan permohonan IMB dikabulkan untuk 3 lantai, namun akhirnya sangat disayangkan yang dibangun hanya satu lantai, yang paling mengecewakan jemaat yang berniat baik dan ingin adanya ketransparanan jalannya pembangunan digugat di pengadilan.

“Sebelum pengurusan IMB, kita harus bolak-balik ke Kantor Walikota Jakarta Utara mengurus penerbitan Sertifikat tanah atas lahan gereja. Waktu untuk mengurus itu tidak cukup setahun. Ternyata setelah jadi, malah dibangun hanya satu lantai dan posisi bangunan jelas tidak sesuai IMB,” kata Marthin dengan nada sangat kecewa.

Dia katakan, awal rencana pembangunan gedung gereja baru dengan tinggi tiga lantai, karena kondisi bangunan lama yang tidak memadai lagi lantaran termakan waktu dan kondisi banjir yang sering terjadi di Jakarta Utara, khususnya di wilayah Kecamatan Pademangan.

Sebagai informasi, dalam gugatannya merujuk SIPP PN Jakarta Utara, Richard Saragih menggugat 33 Pengurus dan Anggota GKPS Jemaat Ancol yang berada di Komplek Duta Kemayoran, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *