BERITA UTAMA NASIONAL

Presiden Bentuk BPGMN Dinilai Pemborosan: Akar Masalah Kerusakan Gambut Akibat Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Korporasi

progresifjaya.co.id, JAKARTA  – Presiden Prabowo Subianto terus menambah deretan badan dan satuan tugas (satgas) baru di lingkar pemerintahan kembali memicu sorotan tajam. Terbaru, pemerintah memutuskan untuk mendirikan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Keputusan ini menuai kritikan tajam. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai tren pembentukan lembaga-lembaga baru di era Prabowo dapat mengarah pada pemborosan sistemik.

Manajer Riset dan Peneliti Seknas Fitra, Baidul Hadi, memperingatkan, pemekaran struktur birokrasi di tingkat pusat memicu fiscal cascading effect atau efek berantai terhadap belanja negara yang tidak sebanding dengan keluaran (output) yang dihasilkan.

“Tren gemuknya birokrasi melalui pembentukan berbagai badan baru seperti BPGMN berisiko tinggi memicu efisiensi semu (pseudo-efficiency) dan pemborosan belanja birokrasi (administrative bloat),” ujar Baidul, dikutip Denin (28/9/2026).

Baidul menggarisbawahi, pembentukan BPGMN menambah panjang daftar lembaga baru yang lahir di era kepemimpinan Prabowo, melengkapi keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, hingga Badan Industri Mineral (BIM).

Menurut Fitra, penggelembungan struktur ini sangat berisiko bagi APBN 2026 yang mencatatkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan defisit anggaran yang melebar hingga Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Baidul mendesak pemerintah menerapkan prinsip money follows function—yakni merealokasi anggaran dan personel dari kementerian induk alih-alih menambah pagu belanja baru—serta melakukan audit kelembagaan menyeluruh dan moratorium pembentukan badan baru agar tidak memicu kebangkrutan fiskal akibat pembiayaan operasional yang membengkak.

Dari sudut pandang ekologis, organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia turut bersikap skeptis terhadap efektivitas BPGMN dan mempertanyakan urgensi perubahan nama dari “restorasi” menjadi “pengelolaan”. Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, mempertanyakan konsep kelembagaan apa yang benar-benar baru dari BPGMN dibanding Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Ia mengingatkan agar pergeseran nomenklatur menjadi “pengelolaan” tidak dijadikan celah hukum untuk melanggengkan alih fungsi dan eksploitasi lahan gambut atas nama pemanfaatan ekonomi. Asep membeberkan rekam jejak BRGM selama delapan tahun bekerja yang dinilai jauh dari kata sukses; kendati mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare gambut, kawasan tersebut terbukti masih terus terbakar.

Data analisis Greenpeace menunjukkan, sepanjang 8 Agustus hingga 20 September 2026 saja, terdeteksi 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), termasuk di area yang sebelumnya diklaim telah direstorasi. “Akar masalah kerusakan gambut bukanlah kurangnya lembaga, melainkan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang melakukan pengeringan gambut secara masif,” kata Asep.

Ironi dan Kontradiksi

Keputusan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dinilai penuh ironi dan kontradiksi, mengingat pemerintah baru saja membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun 2024, serta berisiko tinggi memperbesar beban belanja birokrasi di tengah ruang fiskal negara yang kian menyempit.

Kepastian pembentukan BPGMN disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mendampingi Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama para akademisi dan peneliti di Istana Merdeka, Jakarta. Raja Juli mengklaim bahwa BPGMN dibentuk sebagai langkah strategis untuk memfokuskan tindakan mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di enam provinsi prioritas berbasis gambut—Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“BPGMN dirancang berbeda dengan BRGM versi terdahulu. Jika BRGM sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan, BPGMN diposisikan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, diisi oleh kalangan profesional serta ilmuwan, dan akan memusatkan operasi pencegahan hingga ke tingkat desa melalui penguatan Satgas Darat dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA),” papar Raja Juli.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut menambahkan, pendirian badan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan pendekatan ilmiah, teknologi, dan partisipasi warga agar bencana asap tahunan tak lagi berulang. Namun, langkah bongkar-pasang lembaga ini langsung memantik kritik keras dari pengamat anggaran dan aktivis lingkungan.

Di sisi lain, nada dukungan mengalir dari Senayan. Pimpinan Komisi IV DPR RI menyambut baik pembentukan BPGMN dan menilainya sejalan dengan rekomendasi parlemen. Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan serta anggota Komisi IV Daniel Johan menilai keberadaan lembaga khusus sangat krusial untuk mengelola tata air gambut yang mencakup luas lebih dari 13 juta hektare di Indonesia.

Kendati demikian, DPR memberikan catatan kritis terkait perlunya sinkronisasi anggaran secara terbuka dengan parlemen mengingat siklus pembahasan anggaran tahun berikutnya segera memasuki tahap krusial, serta pentingnya pelibatan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam menjaga ekosistem gambut agar tidak kembali membara. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *