BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Dua Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak: Hakim Sebut Dugaan TPPU Dilakukan 2018-2026, Penyitaan Emas dan Uang Oleh Penyidik Sah

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Dua gugatan permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ditolak Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alih-alih minta dibebaskan dari penahanan penyidik jaksa Kejagung dan membatalkan penyitaan penyidik Polri atas emas dan uang di rumah Sentul, Hakim malah membuka kedok Tipikor dan TPPU yang dilakukan Febrie selama menjabat Jampidsus.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang menyidangkan dua gugatan praperadilan itu menyebut dalam pertimbangannya bahwa rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan pada 2018-2026 atau selama 8 tahun. Kemudian Febrie juga disebut telah menerima uang dari Tan Kian Rp 40 Miliar terkait kasus korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8) dan Jumat (28/8). Namun Hakim menyatakan putusan praperadilan tersebut bukan untuk memidanakan pemohon, cuma menetapkan sah atau tidaknya penyitaan emas dan uang oleh penyidik Polri dan penahanan Febrie atas TPPU oleh jaksa penyidik Kejagung. Hakim pun memutuskan keduanya sah menurut hukum.

Pada sidang praperadilan yang dilakukan Jumat (28/8), mulanya, hakim membacakan pertimbangan dalil pertama Febrie tentang pengabaian Pasal 3 Ayat 1 KUHP, yang merupakan ketentuan hukum pidana antarwaktu. Kemudian hakim menjelaskan ketentuan itu mengandung asas lex favoreo atau lex mitior, yaitu apabila setelah suatu perbuatan terjadi terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan baru diberlakukan kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 bagian dua angka satu huruf a juga memberikan pedoman mengenai Pasal 3 KUHP dalam perkara yang telah mulai disidangkan dan dakwaannya masih menggunakan ketentuan lama, pembuktian menggunakan ketentuan baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan terdakwa.

“Pedoman tersebut memang ditujukan kepada tahap persidangan, tetapi menegaskan prinsip bahwa penerapan hukum antarwaktu membutuhkan perbandingan antar ketentuan lama dan baru dan tidak dapat dilakukan secara otomatis atau parsial,” lanjutnya.

Hakim mengatakan praperadilan perlu membedakan antara dua pertanyaan yaitu norma mana yang akhirnya harus digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Febrie, dengan apakah penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2026 mempunyai dasar hukum. Hakim mengatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie oleh Kejagung menyebutkan rangkaian perbuatan Febrie diduga dilakukan pada 2018-2026.

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” ujar hakim.

Hakim menyatakan keadaan tersebut menyebabkan penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan. Hakim mengatakan bahwa harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya, bagaimana rumusan unsur lama dan baru serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.

“Menimbang bahwa Pasal 622 ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon,” kata hakim.

Pada putusan sidang praperadilan sebelumnya, Kamis (27/8), hakim mempertimbangkan bahwa Febrie Adriansyah disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.  Dalam proses pengusutan perkara itu penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan keterangan saksi itu dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup yakni minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Hakim menyatakan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka Febrie, bukan kebenaran pemberian uang tersebut.

Selanjutnya, Hakim juga menilai tidak tepat apabila Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata karena belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.

Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur UU.

“Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan,” ujar hakim.

Kemudian, hakim menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebaliknya, kata dia, izin itu secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama. Hakim juga berpendapat perbedaan nomor administrasi surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” ujar hakim.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *