BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Tak terima Nadiem Makarim Divonis PT 9 Tahun, Kejagung Kasasi ke MA Tetap Minta Dihukum 18 Tahun

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya ‘kekeuh’ dengan tuntutan 18 tahun kepada mantan Mendikbudristek dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara Rp 1,5 triliun. Upaya banding pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tidak membuahkan hasil maksimal. Vonis hakim 10 tahun malah menjadi 9 tahun di tingkat banding. Bahkan uang pengganti pun jauh di bawah tuntutan jaksa. Maka dari itu putusan banding PT tidak bisa diterima dan jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihak Nadiem pun sebelumnya juga mengajukan banding atas vonis hakim 10 tahun penjara ke PT Jakarta. Tidak itu saja, terdakwa Nadiem juga melaporkan hakim Tipikor yang mengadilinya ke Komisi Yudisial karena bukti-bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.

Kemudian atas putusan banding yang mendapat pengurangan setahun, pihak Nadiem juga akan mengajukan kasasi ke MA seperti pihak Kejagung yang sudah resmi mengajukan kasasi.
“Iya, penuntut umum sudah kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Minggu (4/10).

Anang mengatakan memori kasasi yang menjadi keberatan jaksa penuntut umum tidak dikabulkan hakim sebagaimana tuntutan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding. Kemudian kontra memori diajukan sebagai balasan atas hal yang menjadi keberatan pihak Nadiem.

“Ya tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum yang tidak dikabulkan permohonan sesuai penuntutan. Tentunya yang kedua juga nanti kontranya balasan daripada apa yang dipermasalahkan oleh pihak dari terdakwa. Kalau kontranya kan biasanya apa yang menjadi memori dari kasasi pihak pemohon akan menjadi dari pihak terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara. Selain itu, hakim mengubah uang pengganti Nadiem. Uang pengganti Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar),” kata hakim.

Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti hukuman 6 tahun penjara. “Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujarnya.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *