
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Gegara menyebarkan konten pembuatan bom molotov, pemilik akun media sosial (medsos) @pemukiman. .setan berinisial AFA diciduk aparat Ditressiber Polda Metro Jaya, Minggu, 30 Agutus 2026 pukul 23.30 WIB.
“Benar, Ditressiber Polda Metro Jaya sudah menciduk AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada awak media, Senin, 31 Agustus 2026.
Dijelaskannya, selain menyebarkan konten pembuatan bom molotov, AFA juga menyebarkan tulisan provokatif untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Namun Kombes Pol Bhudi juga meluruskan bahwa pencidukan AFA tidak terkait dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) seperti yang beredar di media sosial.
“Pencidukan tidak berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB. Hanya dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” jelasnya.
Saat ini AFA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditressiber juga masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus ini. (Bembo)



