HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/10). Pemusnaan barang bukti (BB) tersebut berupa narkotika, psikotropika, obat terlarang, senjata tajam, uang palsu, serta barang bukti lainnya.

Pelaksanaan kegiatan barang bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat beserta jajarannya, Polres Jakarta Pusat, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) dan Dinas Kesehatan.

Acara diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, DR. Agus Suciptoroso, SH., MH., kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Oktafian Syah Effendi, SH., MH., yang dilanjutkan ke acara inti yaitu pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Oktafian Syah Effendi menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar atau dipergunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara yang terdiri dari:
a. Narkotika dengan jenis shabu-shabu sebanyak 803,5647 gram;
b. Psikotropika dengan jenis ganja sebanyak 7.243,8361 gram dan pil exstacy sebanyak 3.673 butir;
c. Serbuk Extacy sebanyak 1.008,1478 gram;
d. Tembakau sintetis sebanyak 448,4987 gram; e. Obat terlarang lainnya sebanyak 8.392 butir;
f. Cairan narkotika sebanyak 5 buah cartride / 8,5955 gram;
g. Alat bantu narkotika dan lainnya terdiri dari bong, alat hisap, timbangan elektrik dan handphone dari berbagai merk sebanyak 1 box;
h. Senjata tajam sebanyak 19 unit;
i. Uang palsu senilai Rp. 1.350.800.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupaih) rupiah palsu dan uang palsu senilai 60.300 USD palsu.

Barang bukti dalam bentuk narkotika, psikotropika dan obat terlarang, serta uang palsu dimusnahkan menggunakan alat incinerator dengan cara dibakar. Kemudian barang bukti senjata tajam, alat elektronik dan barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan alat baby roller serta gerinda.

Dengan cara demikian maka barang bukti tersebut tidak akan mungkin dirakit maupun dipergunakan kembali. (AT)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *