BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL TRENDING

Nusron Wahid Mangkir Diperiksa KPK sebagai Saksi, Publik Ingatkan: Jika Panggilan Kedua Diabaikan Bisa Kena Sanksi Pidana

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon pada Rabu (7/10) kemarin. Hal itu tentu saja menjadi sorotan publik, meski alasan Nusron ada agenda internal di kementeriannya. Padahal KPK butuh keterangan Nurin untuk mendalami pihak lain hingga aliran uang di kasus suap HGB tersebut.

“Nusron memang menteri yang yang paling tidak patuh. Buktinya saat kasus korupsi di kementerian, dia malah menghilang dan tidak menghadiri RDP di DPR,” ujar komen publik di media sosial.

Ada juga yang mengatakan, bahwa Nusron takut rahasianya terbongkar, karena yang diciduk KPK adalah orang dekat atau orang kepercayaannya. “Pasti orang-orang itu sudah mengaku kepada penyidik KPK bahwa Nusron diduga terlibat dalam kasus pengurusan HGB itu,” ujar seorang warga net mensinyalir keterlibatan Nusron.

“Kalo ada kesenangan KPK menjemput paksa saksi yang mangkir diperiksa, pakai saja kewenangan itu, jika dalam panggilan berikutnya juga mangkir, meski menggunakan alasan apapun,” timpal natizen lainnya.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa yang bersangkutan memang telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kemarin karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR BPN. Oleh karenanya pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang karena penyidik membutuhkan keterangan Nusron dalam kasus suap tersebut.

Namun Budi tidak menjelaskan, jika panggilan kedua Nusron mangkir lagi. Padahal, ada ancaman pidananya, jika saksi yang wajib memenuhi panggilan dengan sengaja menolak hadir pada panggilan kedua. Selain akan dijemput paksa, ada ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan.

Budi Prasetyo hanya menyebutkan, sebagai pejabat publik, Nusron semestinya menjadi teladan dengan mendukung proses penegakan hukum. ‘KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Seperti ditayangkan di media daring ini, korupsi di Kementerian ATR/BPN KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka yang diperiksa diantaranya orang dekat atau kepercayaan Nusron dan mengaku duit yang disita KPK adalah milik Nusron yang disimpan di rumah para tersangka.

Publik sebelumnya menduga KPK akan memeriksa Nusron sebagai tersangka pada saat OTT KPK digelar. Namun ternyata yang bersangkutan tidak juga diperiksa, sampai akhirnya Nusron dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *