BERITA UTAMA

Aliansi Aktivis Jawa Barat Laporkan Bupati Pangandaran ke Kejati Jabar

‎ ‎

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Polemik penggalangan dana infak untuk peringatan Hari Jadi atau Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran kini memasuki babak baru.

Kordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat Agus Satria melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat edaran pengumpulan infak yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Penggalangan dana infak ini menjadi persoalan dan menuai kritik publik dan DPRD, laporan sudah saya sampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jawa Barat,” ujar Agus Satria pada wartawan usai melaporkan ke Kejati Jabar pada Senin (12/10/2026).

Berdasarkan tanda terima surat yang diperoleh, pengaduan itu tercatat dengan nomor surat 027/B/Lapdu/Kooc-AHJB/X/2026, dengan perihal laporan Bupati Pangandaran terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

‎Laporan ini menjadi perkembangan penting setelah kebijakan penggalangan infak dengan nominal mulai Rp14.000 hingga Rp1,4 juta. Pengumpulan dana ini mendapat sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pegawai pemerintah daerah.

‎Bupati Pangandaran Diminta Diperiksa

‎Dalam dokumen pengaduannya, Aliansi Aktivis Jawa Barat meminta Kejati Jabar mengusut dan memeriksa Bupati Pangandaran terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik terbitnya surat edaran penggalangan dana tersebut.

Sorotan utama diarahkan pada penggunaan instrumen resmi pemerintahan untuk menghimpun dana yang pada prinsipnya merupakan sumbangan sukarela.

Lebih lanjut dikatakan, Agus Satria penerbitan surat edaran dengan mencantumkan nominal tertentu, kemudian melibatkan struktur birokrasi dalam proses pengumpulannya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan jabatan.

Agus secara khusus meminta kejaksaan memanggil Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, panitia pelaksana Milangkala, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penerbitan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penyusunan surat edaran, mekanisme pengumpulan uang, hingga pihak yang menerima dan mengelola dana.

Dugaan Tekanan Terhadap ASN Jadi Sorotan

Persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata kegiatan infak atau sedekah, melainkan mekanisme penggalangan dana yang menggunakan jalur kedinasan.

Dalam laporan tersebut, Aliansi Aktivis Jawa Barat menilai adanya nominal sumbangan yang dicantumkan dalam surat resmi pemerintah dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap ASN.

Pegawai dinilai berpotensi merasa tidak memiliki kebebasan untuk menolak, terutama apabila permintaan sumbangan disampaikan melalui atasan atau struktur organisasi pemerintahan. Kondisi tersebut oleh pelapor disebut sebagai bentuk tekanan terselubung atau implicit coercion.

‎Aliansi mempersoalkan kemungkinan adanya pegawai yang merasa harus menyumbang demi menjaga hubungan dengan pimpinan maupun menghindari dampak terhadap karier dan penilaian kinerja.

Agus juga menyebutkan meski demikian, dugaan adanya pemaksaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang memastikan bahwa ASN benar-benar mengalami pemaksaan atau ancaman dalam pengumpulan infak itu.

Potensi Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan

Aliansi Aktivis Jawa Barat juga menyoroti potensi dana yang dapat terkumpul melalui kebijakan tersebut.Dalam dokumen pengaduan, pelapor menggunakan asumsi jumlah ASN, PPPK, dan unsur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran sekitar 5.000 hingga 6.000 orang.

‎Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan pelapor, potensi dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta. Namun, angka tersebut merupakan estimasi pelapor, bukan hasil audit atau jumlah dana yang telah dipastikan terkumpul.

‎Aliansi meminta Kejati Jabar menelusuri apakah terdapat dana yang benar-benar dihimpun, berapa jumlahnya, siapa pengelolanya, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penyalurannya.

Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam kegiatan yang mengatasnamakan kepedulian sosial tersebut.

‎Terkait  Dugaan Pemerasan dalam Jabatan

‎Dalam konstruksi hukum yang disampaikan, Aliansi Aktivis Jawa Barat turut menyinggung ketentuan mengenai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelapor menilai perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah penggunaan kewenangan jabatan dalam penggalangan dana memenuhi unsur pelanggaran hukum.Namun, pencantuman dugaan tindak pidana dalam laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi korupsi, pungutan liar, atau pemerasan.

Menurut Agus penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

‎DPRD Sebelumnya Minta Surat Edaran Dicabut

Sebelum laporan disampaikan ke Kejati Jabar, kebijakan pengumpulan infak untuk Milangkala Pangandaran telah menjadi perdebatan.Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026 memuat ajakan infak dan sedekah dengan nominal bernuansa angka 14, sesuai usia Kabupaten Pangandaran.Pengumpulan dana direncanakan melalui bendahara pengeluaran masing-masing instansi pada 1–10 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pangandaran. Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin sebelumnya meminta pemerintah daerah mencabut surat edaran itu karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan.

Di sisi lain, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengumpulan infak tersebut bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban menyumbang dengan nominal tertentu.Citra juga menyatakan dana yang terkumpul diperuntukkan bagi fakir miskin dan anak yatim, bukan untuk membiayai perayaan Milangkala.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa bersama dokumen dan keterangan para pihak agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.

Empat Tuntutan Aliansi kepada Kejati Jabar

Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Aliansi Aktivis Jawa Barat mengajukan sejumlah permintaan kepada Kejati Jabar.

Pertama, kejaksaan diminta menerima dan menindaklanjuti laporan serta mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam jabatan yang dipersoalkan pelapor.

Kedua, memanggil dan memeriksa Bupati Pangandaran, Sekretaris Daerah, panitia Milangkala, serta pihak lain yang dinilai mengetahui proses penerbitan dan pelaksanaan surat edaran.

Ketiga, menelusuri mekanisme pengumpulan serta aliran dana, termasuk meminta penghentian proses penarikan uang apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Keempat, memberikan perlindungan kepada ASN yang menolak memberikan sumbangan atau merasa menjadi korban tekanan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meski laporan telah diterima melalui PTSP, penerimaan dokumen tersebut belum berarti kejaksaan telah menetapkan adanya tindak pidana atau memulai penyidikan.Langkah selanjutnya bergantung pada hasil penelaahan dan tindak lanjut Kejati Jawa Barat terhadap materi pengaduan yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejati Jabar mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Tanggapan khusus Bupati Pangandaran terhadap pengaduan yang disampaikan pada Senin (12/10/2026) juga belum diperoleh.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *