MEGAPOLITAN

Kades Pabuaran Sulit Dikonfirmasi Terkait Anggaran Pembangunan Kantor Desa Hampir Satu Miliar Rupiah

Papan informasi proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Kabupaten.

progresifjaya.co.id, KABUPATEN BOGOR – Kepala Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sulit dimintai konfirmasi terkait penggunaan anggaran pembangunan kantor desa melalui Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Akselerasi.

Padahal, proyek pembangunan kantor desa tersebut menelan anggaran yang tidak sedikit. Berdasarkan papan informasi, proyek anggaran pembangunan mencapai Rp 995.380.000 yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Kabupaten.

Wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Pabuaran Deden Aden, Rabu (14/10), namun sangat sulit ditemui. Wartawan mendatangi kantor desa sebanyak dua kali, tetapi Kades tidak berada di tempat. Dihubungi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, tidak ada jawaban. Sebab, nomor telepon seluler selalu gonta ganti. Ingin mendapat keterangan dari kades yang satu ini melebih layaknya anggota dewan.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Bogor menyoroti kinerja kepala desa yang dinilai tidak proaktif atas keterbukaan informasi publik terhadap pers. Hal ini terkait dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kepala Desa (Kades) Pabuaran Deden Aden

Dan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan anggaran pembangunan kantor desa adalah informasi publik yang wajib dibuka, bukan rahasia. Kades itu pelayan publik, harus transparan sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Figur semacam ini belum tepat menjadi leader atau pemimpin untuk memimpin suatu wilayah desa,” ujar Ketua DPC AWPI Kabupaten Bogor.

Secara terpisah, info yang diterima dari sesama rekan kepala desa mengatakan bila Kades Deden Aden sulit dihubungi karena memiliki lebih dari tiga nomor telepon selulernya.

Sementara, Bupati Bogor Rudy Susmanto diharapkan memberi pembinaan agar setiap pejabat khususnya di Kabupaten Bogor harus melakukan keterbukaan publik di setiap kegiatan yang menggunakan dana APBD maupun dana lainnya. Sedangkan Camat Sukamakmur Andri Rahman selaku pembina desa di Kecamatan Sukamakmur harus memanggil kepala desa untuk klarifikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa (Kades) Pabuaran Deden Aden belum memberikan keterangan resmi dan wartawan masih membuka ruang hak jawab bagi pihak desa. (Din)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *