Lima Dosa Korupsi BNPB di Tengah Kepungan Asap Karhutla, Gempa Bumi dan Banjir Bandang

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kebusukan ini kian lengkap di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gempa bumi serta banjir bandang. Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB atau anggaran darurat yang seharusnya digunakan cepat untuk menyelamatkan nyawa, justru dikorupsi secara berjamaah sejak 2022.
Lebih biadab lagi, salah satu tersangka utamanya adalah adik kandung eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sendiri, yang memanfaatkan posisinya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Uang negara untuk nyawa rakyat dijadikan ladang bancakan keluarga besar. Benar-benar biadab.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar lima dosa korupsi di tubuh BNPB. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rutan KPK dengan mengenakan rompi oranye. “Ya, terinformasi seperti itu. Kami tidak melihatnya siapa dia. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan melawan hukum,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya soal adanya adik Kepala BNPB yang terlibat.
Lima Tersangka Korupsi BNPB
Lima tersangka tersebut adalah
Gabriel Purwaka Sigit – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bima Setyawan – Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik kandung eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Richard Erlangga – Tenaga Ahli Kepala BNPB
Gery Prasetiawan – Pihak swasta
Syifa Nrika Ghifarian – Pihak swasta
OTT ini menjadi OTT ke-22 KPK sepanjang tahun 2026.
Lima Dosa Korupsi
KPK mengungkap ada dua klaster besar dugaan korupsi, yakni konflik kepentingan dan suap, yang dijabarkan menjadi lima modus dosa korupsi:
Dosa Pertama: Konflik Kepentingan di Lingkar Kepala BNPB
Dua tenaga ahli Kepala BNPB ditetapkan tersangka, salah satunya adalah adik kandung eks Kepala BNPB sendiri. Diduga ada penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan proyek.
Dosa Kedua: Pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa
KPK menduga ada pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa kebencanaan sejak tahun 2022. Anggaran DSP yang seharusnya netral justru dikondisikan untuk perusahaan tertentu.
Dosa Ketiga: Penyalahgunaan Dana Siap Pakai Bencana
Dana Siap Pakai adalah dana yang hanya boleh digunakan saat siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. KPK menemukan proses penggunaannya tidak sesuai ketentuan. “Dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua KPK.
Dosa Keempat: Dugaan Suap Rekanan
KPK menyebut klaster kedua adalah soal suap. Pihak swasta diduga memberikan suap kepada pejabat PPK dan tenaga ahli untuk mendapatkan proyek.
Dosa Kelima: Pencucian Uang ke Emas dan Kripto
Ini yang paling mencengangkan. Barang bukti yang disita KPK bukan hanya uang tunai, tapi sudah diubah menjadi aset. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 5,47 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, emas batangan 56 keping seberat 133 gram, tabungan emas 192 gram, dan aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menyatakan lembaganya bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di KPK serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga kini, KPK masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Hendy



