HUKUM & KRIMINAL

Jadwal Pelayanan Simling Satlantas Polresta Cimahi, 19 – 24 Oktober 2026

Jadwal pelayanan Simling Satlantas Polresta Cimahi.

progresifjaya.co.id, CIMAHI – Satlantas Polresta Cimahi sudah menggagendakan jadwal pelayanan SIM keliling (Simling) selama sepekan mulai 12 – 24 Oktober 2026. Layanan ini berlaku nasional buat masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya yang hampir habis.

Pelayanan ini mulai on air dari pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. – Pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian sudah terpenuhi. Disarankan buat pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk pelayanan hari Senin, 19 Oktober 2026, jadwal Simling Polresta Cimahi akan berada di Cimahi Mall Pintu Barat. Kemudian di hari Selasa, 20 Oktober 2026, jadwal lokasi Simling akan bergeser ke Yogya Lembang, KBB

Untuk hari Rabu, 21 Oktober 2026, lokasi pelayanan Simling Polresta Cimahi akan kembali ke Cimahi Mall Pintu Barat. Lokasi yang sama juga akan berlaku untuk jadwal pelayanan Simling di hari Kamis, 22 Oktober 2026. Masih di Cimahi Mall Pintu Barat (atau lokasi mitra seperti Burger King Cimahi sesuai kebijakan harian)

Di hari Jumat, 23 Oktober 2026, lokasi pelayanan Simling akan pindah ke Pos Polisi / Eks Giant Kota Baru Parahyangan. Sementara pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, lokasi pelayanan Simling Satlantas Polresta Cimahi akan kembali berlokasi di Cimahi Mall.

Untuk masyarakat pemohon perpanjangan SIM A atau C, dokumen yang wajib dibawa adalah SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya. Kemudian KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.

Kemudian surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).

Juga perlu diingat, proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, prosesnya harus dilakukan di Satpas/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM sesuai PNBP di Simling Satlantas Polresta Cimahi:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

– Biaya asuransi: Rp50.000

– Biaya tes kesehatan: Rp65.000

– Biaya psikotes: Rp75.000. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *