
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tidak menunggu Indonesia bertindak, Pemerintah Singapura bergerak cepat. Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura resmi mengidentifikasi 7 perusahaan di Indonesia yang lahannya diduga menjadi sumber kabut asap lintas batas yang menyelimuti Singapura dan Malaysia.
Pemerintah Singapura melayangkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers Jumat (16/10/2026).
“Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia,” kata Grace Fu.
Menteri Grace Fu menyebut sebagian kabut asap di negaranya berasal dari kebakaran di lahan perusahaan tersebut di Sumatera. Kabut asap dari Sumatera dan Kalimantan itu dalam beberapa hari terakhir membuat Indeks Standar Pencemaran Udara di Singapura memburuk hingga kategori sangat tidak sehat.
Melalui surat resmi, Singapura meminta pihak perusahaan mengerahkan tim pemadam, menghentikan pembakaran lahan, dan menyerahkan rencana penanganan kebakaran.
Berdasarkan pengumuman resmi NEA, 7 perusahaan tersebut adalah:
1. PT Bumi Andalas Permai – Grup Sinar Mas
2. PT Bumi Mekar Hijau – Grup Sinar Mas
3. PT Paramitra Mulia Langgeng – Sungai Budi Group
4. PT Sumatera Alam Anugerah – Sugeng Santoso
5. PT SBA Wood Industries – Grup Sinar Mas
6. PT Hutan Lestari Raya
7. PT Bangkanesia – Grup Sinar Mas
Empat dari tujuh perusahaan diketahui merupakan bagian dari entitas bisnis atau pemasok kayu bagi Sinar Mas Group / Asia Pulp & Paper (APP). Konsesi mereka berada di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Bangka Belitung.
Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan langkah hukum jika peringatan diabaikan, meskipun ketujuh perusahaan tersebut belum dinyatakan bersalah melalui proses hukum.
Singapura tidak main-main. Berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act – THPA), NEA menerbitkan Preventive Measure Notices atau Surat Tindakan Pencegahan.
Isinya:
• Wajib mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk padamkan api di lahannya
• Wajib menghentikan semua aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan dengan cara membakar
• Wajib menyerahkan rencana aksi penanganan dan pencegahan ke NEA
Jika tidak dipatuhi, Singapura membuka opsi denda hingga tuntutan hukum internasional.
“Langkah-langkah seperti denda atau tuntutan hukum semuanya masih dalam ruang pertimbangan kami,” tegas Grace Fu.
Langkah Singapura ini menjadi tamparan keras. Saat di dalam negeri penegakan hukum karhutla masih dinilai lamban dan dugaan korupsi dana bencana BNPB baru diusut KPK, negara tetangga justru yang lebih dulu memanggil dan mengancam perusahaan-perusahaan RI dengan hukum mereka.
Pertanyaannya: kenapa Singapura yang harus turun tangan lebih dulu, padahal yang sesak napas karena asap adalah rakyat Sumatera dan Kalimantan sendiri?
Editor: Hendy



