Satreskrim Polres Sukabumi Ciduk RA, Terduga Pembunuhan Rini Ali Soraya saat Ngumpet di Sebuah Saung

Terduga pelaku pembunuhan wanita bernama Rini Ali Soraya dengan inisial RA diciduk Satreskrim Polres Sukabumi.
progresifjaya.co.id, SUKABUMI – Seorang pria berinisial RA diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB saat ngumpet di sebuah saung perkebunan di Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas. RA diciduk karena dugaan membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rini Ali Soraya di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 18 Oktober 2026, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan,” kata Iptu Ilham dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Oktober 2026.
Dia mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan RA dalam kematian Rini.
“Polres Sukabumi sudah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian,” kata Iptu Ilham.
Untuk diketahui, jasad Rini ditemukan di area perkebunan pohon jati di Kampung Margaluyu Dua, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Saat ditemukan, jasad korban sudah mengeluarkan bau tidak sedap yang menyengat.
Penangkapan RA menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kematian Rini yang diduga adalah korban pembunuhan. Penyidik masih mendalami kasus dugaan pembunuhan ini. (Bembo)



