PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL

Mahasiswa Dituduh Curi Jam Tangan Pulang Tinggal Nama, Keluarga Korban Desak Bareskrim Usut Dugaan Pengeroyokan

Gunawan Raka, kuasa hukum korban melaporkan peristiwa pembunuhan Muhammad Fajarudin ke Bareskrim Polri.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tuduhan pencurian seharusnya diselesaikan melalui proses hukum. Namun, bagaimana jika seseorang yang dituduh mencuri justru ditemukan terkapar dengan tubuh penuh luka hingga akhirnya meninggal dunia?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi sorotan keluarga Muhammad Fajarudin, mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia Jakarta, yang meninggal dunia pada Senin, 5 Oktober 2026.

Melalui surat pengaduan tertanggal 20 Oktober 2026 kepada Kabareskrim Polri, orang tua korban, Rasidi dan Haniah, meminta aparat mengusut dugaan pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak mereka.

Kuasa Hukum keluarga korban, Gunawan Raka mengatakan, pihaknya sudah menerima penjelasan dan keterangan keluarga korban mengenai rangkaian peristiwa yang mendahului kematian M. Fajarudin.

Bahkan, keluarga korban juga sudah membuat laporan ke Bareskrim dengan nomor TTLP/530/Xlf2026/BARESKRIM yang diterima oleh AKP Yudi Bintoro. Dalam laporan diterangkan sebenar-benarnya tentang laporan dugaan tindak penganiayaan dengan korban atas nama M. Fajarudin pada Senin, 2 November 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga korban dalam dokumen pengaduan, peristiwa bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Fajarudin yang sedang mengerjakan tugas kelompok mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenal untuk datang ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan delapan orang yang menurut keterangan keluarga terdiri atas tiga warga sipil dan lima orang yang diduga oknum anggota TNI.

Mereka kemudian menginterogasi Fajarudin terkait dugaan pengambilan sebuah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Namun, persoalan mulai menjadi serius ketika Muhammad Fuad Hasyim Abrori, teman kos korban, mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Senin, 5 Oktober 2026, Fuad dipanggil masuk kembali. Dia mendapati Fajarudin sudah terkapar dengan tubuh penuh luka lebam, dan kepalanya mengeluarkan darah segar.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Namun sayang, nyawa Fajarudin tidak tertolong.

Pihak keluarga baru menerima kabar kematian tersebut sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Ketika jenazah tiba di Lampung sekitar pukul 19.30 WIB, keluarga mengaku melihat luka lebam pada wajah dan beberapa bagian tubuh korban.

Bagi keluarga, kondisi jenazah tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Mereka menduga Fajarudin menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematiannya.

Jangan sampai Tuduhan Pencurian Menjadi Pembenaran Kekerasan

Gunawan Raka menilai, perkara ini harus mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum. Tuduhan pencurian tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum.

“Kalau memang ada dugaan pencurian, negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk membuktikannya. Bukan dengan cara menginterogasi seseorang di rumah kosong. Malah keluarga justru menerima kabar bahwa anaknya sudah meninggal dunia,” jelas Gunawan, Senin, 2 November 2026.

Gunawan juga menyoroti pentingnya mengungkap siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang melakukan tindakan kekerasan, serta bagaimana rangkaian kejadian tersebut bisa berakhir dengan kematian korban.

Jangan sampai, terus Gunawan, persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui proses hukum justru berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa seseorang.

”Jam tangan dan uang bisa dicari, tetapi nyawa manusia tidak memiliki tombol pengganti,” tegas Gunawan.

Keluarga Meminta Keadilan, Bukan Sekadar Penjelasan

Dalam surat pengaduannya, Rasidi dan Haniah secara tegas meminta Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin melalui Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Keluarga juga sudah menunjuk Law Firm Gunawan Raka & Partners untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak mereka sebagai keluarga korban.

Gunawan Raka sendiri berharap, penyidik bisa segera mengungkap identitas seluruh pihak yang berada di lokasi. Juga memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV yang disebut diperlihatkan kepada keluarga, serta memastikan penyebab medis kematian Fajarudin.

Pasalnya, persoalan ini bukan hanya sekadar menyangkut dugaan pencurian sebuah jam tangan dan uang Rp 1 juta. Tapi ada seorang mahasiswa yang meninggal dunia, ada keluarga yang kehilangan anak, dan ada rangkaian peristiwa yang membutuhkan jawaban hukum.

“Jangan sampai yang paling cepat selesai justru urusan menguburkan korban. Sementara pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Kini keluarga menunggu keseriusan Bareskrim Polri. Mereka menginginkan proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan, objektif, serta mampu mengungkap seluruh fakta di balik kematian Muhammad Fajarudin.

“Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya terdengar tegas ketika seseorang dituduh melakukan kesalahan. Hukum juga harus hadir ketika keluarga korban menuntut keadilan,” tegas Gunawan Raka. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *