PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

LBHAP Muhammadiyah Se-Indonesia Kecam Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo: Desak Bentuk Tim Investigasi Independen

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama LBHAP Muhammadiyah Se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap keras terkait dugaan tindakan represif dan intimidatif aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pernyataan sikap tersebut dirilis di Jakarta, 2 November 2026. LBHAP menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB, saat para santriwati sedang beristirahat.

Pernyataan ini didasarkan pada hasil wawancara langsung antara Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H., LBH AP PWM Jawa Tengah Ponxi Yoga Wiguna, S.H., http://M.Kn., CLA, serta MHH PP Muhammadiyah dan LHKP PP Muhammadiyah dengan para pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, aparat kepolisian bersama personel Brimob mendatangi lokasi dengan dugaan melakukan pendobrakan pintu, bentakan, tindakan intimidatif, dan perlakuan yang dinilai merendahkan martabat para santriwati.

“Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan tugas kepolisian, melainkan menyangkut batas kewenangan aparat negara, penghormatan HAM, perlindungan perempuan dan anak, serta pertanggungjawaban pejabat pengambil keputusan,” tulis pernyataan sikap tersebut.

Pertanyakan Kepemimpinan Polri yang Baru

LBHAP Muhammadiyah menilai peristiwa ini terjadi di saat masyarakat menaruh harapan besar terhadap pembenahan institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru.

Oleh karena itu, mereka melayangkan empat pertanyaan terbuka:

1.  Apakah tindakan aparat tersebut merupakan perintah atau kebijakan resmi institusi, atau tindakan oknum yang menyimpang?
2.  Siapa pejabat yang memberikan perintah, persetujuan, dan kendali atas operasi tersebut?
3.  Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang justru mencoreng nama baik dan merusak kredibilitas Kapolri yang baru?
4.  Apakah Kapolri menjamin pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari intervensi struktural?

LBHAP menegaskan, kewenangan kepolisian tidak bersifat tanpa batas. Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan negara hukum, perlindungan anak, serta kepastian hukum yang adil.

8 Tuntutan LBHAP Muhammadiyah

Atas dasar itu, LBHAP Muhammadiyah Se-Indonesia menyatakan 8 tuntutan:

1.  Presiden RI membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengungkap fakta dan rantai komando.
2.  DPR RI, khususnya Komisi III, memanggil Kapolri dan pejabat terkait untuk menjelaskan dasar hukum operasi, surat perintah, dan prosedur pelaksanaan.
3.  Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh personel, termasuk pejabat pemberi perintah.
4.  Mengusut pertanggungjawaban komando (command responsibility), agar tidak hanya berhenti pada anggota lapangan.
5.  Memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada para santriwati dan pihak ponpes.
6.  Mengamankan seluruh alat bukti, termasuk surat perintah, berita acara, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
7.  Evaluasi SOP kepolisian dalam pelaksanaan tindakan hukum di lingkungan pendidikan, pesantren, dan rumah ibadah.
8.  Meminta pertanggungjawaban institusional Polri jika terbukti ada pelanggaran.

“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat. Kewibawaan kepolisian tidak dibangun melalui ketakutan, melainkan melalui kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan,” tutup pernyataan tersebut.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh puluhan LBHAP PWM dan PDM se-Indonesia, mulai dari Aceh, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua Barat Daya.

Editor: Slamet

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *