
Dittipidsiber Bareskrim Polri menghadirkan tujuh tersangka dari dua klaster pinjol ilegal yang mengancam dan memeras korban dengan intimidasi menyebarkan data pribadi korban.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Aksi jahat jaringan pinjaman online(pinjol) ilegal yang beroperasi lewat aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar berhasil diobrak-abrik aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Aksi jahat ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya, meski seluruh pinjamannya sudah dilunasi. Kerugian yang dialaminya akibat aksi jahat ini mencapai Rp1,4 miliar akibat berulangnya pembayaran karena diintimidasi.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan gerak cepat, tak dinyana rupanya sampai 400 orang korban yang teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal tersebut. Para korban mengaku mengalami teror baik melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan sebagian korban ada yang dikirimi foto manipulasi berkonten pornografi. Foto tersebut ditempelkan pada wajah korban dengan tujuan untuk pemerasan.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam pernyataan resminya mengutuk keras aksi jahat ini.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, lalu mengenakan bunga tidak wajar, dan melakukan penagihan lewat ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (20/11) siang di Bareskrim Polri.

Barang bukti dua klaster jahat pinjol ilegal yang aksinya berhasil diobrak-abrik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sementara menjelaskan hasil dari upaya mengobrak-abrik aksi jahat ini, Kombes Pol Andri menyebut ada tujuh tersangka WNI dari dua klaster yang kena betot.
Untuk klaster pertama yakni Klaster Penagihan (Desk Collection) empat tersangka yang kena betot adalah N.E.L alias J.O, kemudian S.B, R.P dan S.T.K. Barang bukti yang didapat dari klaster ini adalah 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.
Kemudian klaster kedua yaitu Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia ada tiga tersangka yang kebendol yakni I.J, A.B, dan A.D.S. Barang bukti dari klaster ini adalah 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.
Penyidik juga sudah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal ini. Sementara dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi pinjol ilegal tersebut yakni LZ dan Sila sedang diburu melalui jaringan kolaborasi dengan Divhubinter dan Interpol.
Penyidikan ini sendiri juga terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku yang ada di luar negeri.
“Kami minta masyarakat bisa lebih berhati-hati. Cek dulu legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Jadi jangan sampai terjerat layanan ilegal yang jahat dengan memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas Kombes Pol Andri lagi mengingatkan. (Bembo)



