NUSANTARA

Disnaker Lebak Sebut Pembinaan Perusahaan Ditingkatkan Guna Kesejahteraan Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Dedi Indepur.

progresifjaya.co.id, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten menyebutkan pembinaan dan monitoring ke perusahaan untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja agar masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berharap semua perusahaan dapat mengakomidir untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Dedi Indepur di ruang kerjanya, Selasa. (9/12/2025).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak hingga kini mengintensifkan dan monitoring ke seluruh perusahaan agar mematuhi hak-hak pekerja untuk kesejahteraan.

Dimana mereka perusahaan mewajibkan kepada pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.

“Kami minta perusahaan dapat mematuhi agar seluruh pekerja masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dedi.

Menurut Dedi, saat ini, jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 211 unit usaha dengan jumlah pekerja 17.572.

Sebagian besar, mereka pekerja sudah masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya terus dioptimalkan pembinaan.

Selama ini, pemerintah daerah belum memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang pekerjanya tidak dimasukkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah daerah hanya bersifat membina dan monitoring saja, sedangkan pengawasan perusahaan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Namun demikian, pihaknya kedepan agar perusahaan yang membandel dengan tidak menyertakan pekerja masuk BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tindakan sanksi berupa denda dan pencabutan perizinan.

“Kami berharap dengan tindakan tegas itu maka pekerja yang sudah lebih dari enam bulan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (R. Rencong)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *