Pakai Rompi Tahanan di Rutan KPK: Benarkah Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lain?

Ulasan: Isa Gautama
BOLEH saja saat menjabat Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah (58) garang terhadap para koruptor kakap. Seolah dia menjadi algojo menyeret para pejabat tinggi di berbagai institusi yang melakukan korupsi uang negara teriliunan rupiah masuk ke dalam hotel prodeo. Namun ibaratnya senjata makan tuan sang algojo yang semula dianggap pahlawan oleh penguasa, akhirnya ikut terperosok masuk ke dalam lingkaran pejabat tinggi yang korup dan kini harus mendekam dalam tahanan.
Namun, perlakuan maling duit negara dirasakan berbeda dengan maling ayam yang harus merasakan dinginnya lantai di ruang tahanan sempit. Sebaliknya, sang koruptor mendapat ruang yang representatif untuk bisa tidur nyenyak. Padahal, semua orang yang tersangkut dalam hukum wajib diperlakukan sama, tidak ada yang namanya privilage atau hak istimewa.
Ketidakadilan sudah terlihat saat proses hukum dilakukan penyidik. Jika maling ayam dibentak-bentak dan dipaksa harus mengakui perbuatannya, sedangkan koruptor diperlakukan dengan sopan saat dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Didampingi pengacara mahal pula.
Aneh memang di negara yang menjunjung hukum sebagai panglima, mestinya semua orang tidak boleh berbeda, artinya diperlakukan sama. Tapi nyatanya tidak demikian, sangat mencolok perbedaannya. Lihat saja saat eks Jampidsus ditahan oleh penyidik institusinya sendiri.
Tersangka korupsi TPPU itu bahkan seperti mau kondangan, mengenakan baju batik lengan panjang abu-abu. Padahal seharusnya tersangka yang diduga penyimpan 74 kilogram emas dan duit senilai Rp 0,5 triliun itu dipakaikan rompi khas tahanan Kejangung warna ping. Tangannya pun wajib diborgol.
Alasan Jamwas Kejagung Rudi Margono terburu-buru karena sudah larut malam agar segera dititipkan ke Rutan KPK, dinilai publik terlalu mengada-ada. Pengamat hukum yang juga mantan penyidik KPK, Yudhi Purnomo bahkan menyanggah pernyataan Rudi. Menurut Yudhi, tidak ada kata terburu-buru, di KPK, tersangka diharuskan pakai rompi tahanan dan tangannya diborgol, siang, malam maupun dini hari sekalipun.
Penahanan di Rutan KPK pun banyak menjadi pertanyaan publik. Alasan Jamwas Rudi Margono guna perlindungan terhadap tersangka. Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, yang bersangkutan banyak menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu menitipkan di Rutan KPK. Meski demikian status penahanan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung
Seperti diketahui, tahanan-tahanan kasus korupsi besar masih berada di Rutan Kejagung, hingga dikhawatirkan mereka bertemu dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun publik malah menyarankan penahanan di Rutan Kejagung, agar tersangka mantan pejabat tinggi itu dibully sesama tahanan perkara korupsi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo buka suara, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Sesuai ketentuan yang ada di institusinya, tersangka dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri dan TPPU itu disebut telah memakai rompi jingga saat ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Atribut rompi tahanan yang dipakai dari Kejagung berwarna merah muda.
Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Namun Budi belum memberikan foto Febrie mengenakan rompi tahanan tersebut guna membuktikan pernyataan itu.
Diungkapkan Budi Prasetyo, pihak keluarga tersangka juga telah melakukan kunjungan di Rutan KPK. Budi menyebut tersangka telah menerima kiriman makanan dari pihak keluarga maupun kerabat. Kunjungan keluarga tersebut merupakan bagian dari hak-hak tahanan, berlaku sama dengan penghuni Rutan lainnya.
Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka mengaku kliennya tidak mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rutan KPK. Kliennya ikut sarapan bersama tahanan lain dengan menu nasi putih, bihun, dan telur ceplok. Febri juga memastikan, semua proses dan fasilitas yang diterima kliennya di Rutan KPK sama seperti tahanan lainnya. Sebelumnya, Kejagung menahan kliennya untuk 20 hari pertama penahanan.
Pernyataan juru bicara KPK Budi Prasetyo dan pengacara Febri Diansyah cukup sedikit melegakan publik. Tapi publik meminta bukti bahwa perlakuan sama dengan tahanan lain diperlihatkan berupa foto maupun video. Mereka yang gemas dengan tersangka ingin melihat eks Jampidsus itu mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.
Sebelumnya, publik yang terdiri antara lain akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa minta penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus itu dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Pengamat Hukum M. Saleh Gawi mengungkapkan ada hal-hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus tersebut. Seperti hal yang berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meski disebut bukan milik yang bersangkutan.
Kemudian hal tentang informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan. Selanjutnya hal tentang adanya isu mengenai pertemuan tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara. Berdasarkan hal-hal tersebut, dia menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa mengatakan, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga hasilnya dapat diterima oleh masyarakat. Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional.
Dia menilai minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara. Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Menurut Firdaus, perhatian publik terhadap kasus tersebut sangat besar sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Firdaus juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Ia menilai pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Terlebih Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak terhadap keuangan dan perekonomian negara. Karena itu, Firdaus berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penulis adalah Wartawan Senior Progresif Jaya



