Majikan Sadis Menyiksa ART dan Menyuruh Makan Kotoran Anjing serta Minum Air Closet, Divonis 10 Tahun Penjara

Dua terdakwa penyiksa PRT.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sungguh tidak berperikemanusiaan majikan satu ini. Ia tega menyiksa asisten rumah tangga (ART) kelewat batas, sangat kejam dan sadis. Vonis 10 tahun penjara rasanya belum cukup untuk terdakwa Roslina Fang (25) penyiksa ART Intan Tuwa Negu (22). Namun pasal-pasal tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan majelis hakim pun menjatuhkan hukuman maksimal 10 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) dan turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, awal minggu ini.
Sidang dipimpin oleh hakim Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis. Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita. Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Dalam proses persidangan, ART Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing dan meminum air dari kloset oleh Roslina selaku majikan dibantu Marliyati Louru Peda (21). Padahal Marliyati alias Merlin ini masih sepupu Intan. Dia pun jadi terdakwa dan divonis 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil yang minta hakim memvonis 7 tahun.
Simak saja kesaksian Intan asal dari Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dikutip detik.com, Rabu (10/12). ART tersebut mengaku disiksa hampir setiap hari sejak bekerja di rumah Roslina. Ia menyebut pekerjaannya tak pernah benar di mata Roslina dan Marliyati. “Saya serba salah di mata mereka,” ujar Intan dengan suara bergetar.
Intan mulai bekerja di rumah Roslina sejak Juni 2024, sementara Marliyati, menyusul bekerja sebulan kemudian. Awalnya, mereka tinggal di rumah majikan di kawasan Jalan Damar, Sukajadi, Batam, dan perlakuan Roslina masih tergolong baik. Namun setelah berpindah rumah, perlakuan kejam mulai terjadi. “Waktu tinggal di rumah Sukajadi masih baik, tapi setelah pindah, saya mulai disiksa. Marliyati juga ikut perintah Roslina menyiksa saya,” ungkap Intan.
Penyiksaan yang dialami Intan tidak hanya berupa pemukulan dan jambakan rambut, tetapi juga aksi keji lainnya. Korban mengaku pernah disemprot air sambil diikat hingga sulit bernapas, dipaksa tidur di depan kamar mandi karena dianggap kotor, dan dilarang makan sebelum Marliyati. Lebih sadis lagi, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina. “Saya telan karena takut dipukul,” katanya lirih.
Menurut kesaksian Intan, Marliyati turut memukulnya karena takut dipukuli juga oleh Roslina jika menolak perintah. Namun di sisi lain, Intan juga mengaku disiksa Marliyati tanpa perintah dari Roslina. “Marliyati disuruh jaga supaya saya tidak kabur. Kalau dia tidak pukul saya, dia yang akan dipukul. Saya pernah disetrum pakai raket nyamuk dan dipukul di bibir hingga pecah. Mereka juga meninju mata saya sampai lebam,” ujarnya.
Korban juga mengaku sempat diancam akan dibunuh menggunakan pisau oleh Marliyati. Intan menyebut hal itu dilakukan Marliyati karena kesal terhadap dirinya. “Marliyati pernah mau bunuh saya. Saya dibawa ke kamar mandi untuk menghindari CCTV, diikat pakai tali, dan diancam dengan pisau. Saya juga disuruh sampaikan pesan terakhir ke orang tua di kampung,” ungkap Intan sambil menangis.
Dalam kesaksiannya, Intan menerangkan bahwa Roslina juga pernah menakut-nakuti dirinya agar tidak berani melapor ke polisi. Roslina mengatakan kasusnya tidak akan diproses karena polisi bisa dibayar. “Saya tidak berani kabur karena Roslina ancam akan lapor polisi dan dicari polisi. Dia bilang bisa bayar polisi,” ujarnya.
Menurut Intan, Roslina pernah memerintahkan Marliyati untuk menghabisi nyawanya. Intan mengaku Roslina tak pernah menyebut namanya dan menggantinya dengan kata ‘anjing’. “Roslina bilang, ‘Kamu harus kasih mati anjing,'” kata Intan lirih.
Intan juga mengaku tidak diberi makan layak. Selain itu, peralatan makan miliknya dipisahkan karena dianggap menjijikkan oleh Roslina. “Kalau makan, saya tidak boleh ambil nasi duluan. Marliyati merasa jijik kalau saya sudah pegang. Piring saya dipisahkan karena katanya mereka jijik sama saya. Saya makan satu hari sekali, bahkan pernah sampai dua hari tidak dikasih makan,” ucapnya.
Lanjutnya, Roslina bahkan memiliki buku khusus yang mencatat kesalahan korban, yang disebut ‘buku dosa’. Buku itu berisi daftar kesalahan hingga denda yang harus dibayarkan Intan setiap kali dianggap berbuat salah. “Kalau saya dianggap salah, gaji dipotong. Katanya sebagai hukuman. Saya juga tidak dikasih pegang handphone, karena handphone kami ditahan,” kata Intan.
Intan juga menyebut bahwa sebagian besar aksi kekerasan dilakukan di bawah pantauan kamera CCTV rumah. Roslina, kata Intan, kerap memerintahkan penganiayaan melalui CCTV yang terpasang di rumah tersebut. “Roslina suruh Marliyati hajar lewat CCTV. CCTV-nya ada suaranya,” ujarnya.
Perjanjian kerja Intan semula berlangsung hingga Juni 2025, namun sebelum masa kerja berakhir, ia mendapatkan celah untuk mengadu kepada ART tetangga. Dari situlah kekejaman sang majikan terungkap dan iakhirnya ditangani pihak kepolisian dan disidangkan di pengadilan.
Editor: Isa Gautama



