MEGAPOLITAN

Kinerja Kantah Jakarta Timur Lemot Tak Responsif, Diduga Banyak Praktik Pungli

Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kinerja lemot tidak responsif petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu. Menurutnya, kinerja lemot dan tak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh petugas Kantah Jakarta Timur itu harus dievaluasi dan diberikan tindakan tegas.

Pernyataan Victor ini merujuk pada kasus seorang pemohon bernama Louise G Takasihaeng J yang sudah berusia sepuh. Louise mengajukan penerbitan hak atas tanah (HAT) pengganti jenis sertifikat hak milik (SHM) tanahnya yang hilang pada tahun 2023. Namun hingga 2026, permohonannya itu tak juga dikabulkan.

Pengajuan penggantian itu diajukan oleh Louise pada 23 November 2023. Namun hingga bulan Juni 2026, Kantah Jakarta Timur sama sekali tak bereaksi untuk melakukan penggantian.

Pengajuan Louise itu teregistrasi dengan nomor 68939/2023 dan ditandatangi oleh petugas loket bernama Aditha Pratama atas nama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tertanggal 23 November 2023.

Dalam permohonan resmi tersebut, tertulis sangat jelas permohonan penggantian HAT jenis SHM dengan nomor 09040605100946. Dokumen yang disertakan dalam permohonan itu mencakup surat permohonan, surat keterangan hilang dari kepolisian, foto copy KTP dan KK, foto copy identitas pemilik hak, dan foto copy sertifikat hak atas tanah. Secara persyaratan, pendukung permohonan itu sebenarnya sudah lengkap tak ada koreksi lagi.

“Saat permohonan itu diajukan oleh Ibu Louise, Kepala Kantah Jakarta Timur adalah Dony Novantoro. Sekarang Kepala Kantah Jakarta Timur adalah Erwin Sopyana. Tapi pergantian pimpinan selama durasi waktu 2023 hingga 2026 itu bukan alasan logis untuk memandegkan permohonan Ibu Louise. Justru ini malah memperlihatkan sisi buruknya pengelolaan manajemen yang diterapkan oleh Kantah Jakarta Timur,” sembur Victor, Sabtu, 13 Juni 2026.

Dikatakannya, proses permohonan Ibu Louise secara administrasi harusnya selesai dari 40 hari, bukan 3 tahun. Namun secara fakta, permohonan tersebut malah molor selama 3 tahun tanpa kejelasan. Saat kasus ini kembali diungkap, Kepala Kantah Jakarta Timur yang sekarang malah berdalih kasus tersebut terjadi bukan pada masa kepemimpinan dia.

“Logika saja deh, permohonan Ibu Louise masih mandeg sampai masa kepemimpinan Erwin Sopyana. Masa dia berdalih itu terjadi bukan di masa kepemimpinan dia. Aneh tapi nyata sekaligus bodoh pernyataan itu dikeluarkan oleh seorang pejabat level kepala kantor pertanahan,” cetus Victor.

Menurutnya, sebagai pimpinan institusi pelayanan publik, Erwin Sopyana harusnya langsung tanggap dan responsif untuk mengelesaikan kasus permohonan ini. Bukannya malah bersikap seperti tak tahu apa-apa.

Secara teori, lanjut Victor, sistem pelayanan publik yang tanggap dan responsif itu adalah layanan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna. Juga adaptif terhadap perubahan, dan proaktif dalam menyelesaikan masalah di masyarakat. Sistem ini mengutamakan empati, komunikasi yang terbuka, serta pemanfaatan teknologi untuk memberikan solusi yang tepat.

Pilar utama untuk membangun sistem pelayanan publik yang tanggap dan responsif itu juga mesti berorientasi pada kebutuhan pengguna. Prosedur dan kebijakan pelayanan dirancang berdasarkan pengalaman serta kebutuhan nyata masyarakat.

Selanjutnya lagi adalah daya tanggap atau responsiveness. Pilar ini berbicara tentang kesediaan aparatur untuk menolong secara ikhlas, cepat, dan bertanggung jawab terhadap mutu layanan.

Kemudian adalah adaptif dan terbuka. Pilar ini berbicara tentang kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, seperti pemanfaatan teknologi digital dan inovasi baru.

Terakhir adalah pilar inklusif dan setara. Ini adalah tentang memastikan semua kalangan masyarakat mendapatkan akses yang setara dan adil.

“Jika berkaca pada pilar sistem ini, tak kan ada lagi pembicaraan punya dana berapa untuk mendapatkan ini atau itu. Semua sudah terukur dan terstrutur secara terbuka. dan diketahui masyarakat. Jika masih ada ucapan seperti itu berarti ada dugaan banyak terjadi praktik pungli di Kantah Jakarta Timur. Jujur saja, deh,” ujar Victor dalam analisisnya.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *