HUKUM & KRIMINAL

Jatanras Polda Metro Gasak Pemuda Pembuat Tiga Situs Judol di Kalimantan Barat

Tampilan situs judol yang diungkap Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dari Kompleks PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemuda berinisial AYA (25) digerus Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena terbukti offside melakukan tindak pidana perjudian online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AYA kena gasak lantaran terbukti sebagai pembuat sekaligus pengelola tiga situs judi online.

Kasus tergerusnya AYA ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026. Dari hasil pelacakan, polisi mengidentifikasi tiga website judi online, yakni SPINTERUS69, RAJAPLAY303, dan BIGROYAL99. Ketiga situs ini menawarkan ragam permainan judi, mulai slot, live casino, judi olahraga (sportsbook), tembak ikan, hingga poker. Para pemain diwajibkan menyetorkan uang taruhan (deposit) melalui transfer bank dan pemindaian QRIS.

Berdasarkan temuan ini, Tim Unit 2 Subdit Jatanras PMJ pun langsung bergerak cepat pada Selasa, 9 Juni 2026 untuk melakukan penyelidikan memburu sang bandar. Sehari berikutnya, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Jatanras pun menggerebek sebuah rumah di Kompleks PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Di lokasi inilah AYA sebagai otak dari berdirinya ketiga situs judi online tersebut digasak.

“Pelaku atas nama AYA kita gasak beserta sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasvKasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Jumat, 12 Juni 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AYA diketahui merintis bisnis judi online-nya dengan belajar secara mandiri. Dia secara sadar mempelajari tata cara pembuatan dan pengelolaan sistem aplikasi perjudian online melalui grup Telegram.

Setelah memahami celah operasionalnya, AYA lalu membeli engine aplikasi perjudian secara ilegal lewat black market.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi menambahkan, modus operandi yang dilakukan AYA terbilang rapi. Dia meracik sendiri server dan selanjutnya membeli domain web agar situsnya dapat diakses secara luas.

AYA juga terbukti piawai untuk mengintegrasikan gerbang pembayaran (rekening bank dan QRIS) secara otomatis pada website miliknya. Langkah ini dia lakukan untuk memuluskan transaksi deposit dan withdraw para pemain.

“Seluruh dana kekalahan dari para pemain masuk ke rekening penampung yang dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala kemudian memindahkan dana hasil judi online itu ke rekening pribadinya,” ujar AKP Reza Arif.

Dari tangan tersangka AYA, berhasil disita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan situs judi, mulai dari telepon seluler hingga kartu ATM.

Sementara untuk perbuatan pidana yang dilakukannya, penyidik sudah menjeratnya dengan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Perjudian dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *