Lewat Program ‘Polantas Menyapa’, Satlantas Polres Tasikmalaya Edukasi Masyarakat Tentang Tertib Administrasi Ranmor

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Ajat Sudrajat
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Progam ‘Polantas Menyapa’ adalah sebuah program inovasi yang humanis keluaran Direktorat Regident Korlantas Polri. Program ini memberi penekanan pada pola dan cara komunikasi knowledge yang humble dan humanis kepada masyarakat tentang vitalitas kepemilikan surat kendaraan bermotor. Baik itu kepemilikan BPKB, STNK dan SIM.
Tak cuma bicara kepemilikan. Program ini juga menyampaikan komunikasi edukasi perihal tata cara pengurusan administrasi buat kendaraan bermotor. Baik itu soal cara pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM, hingga ke soal proses balik nama kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Ajat Sudrajat dalam pernyataannya menjelaskan, program ‘Polantas Menyapa’ hadir sebagai wujud pelayanan prima kepolisian untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Dalam upaya ini, terusnya, juga dilakukan edukasi agar masyarakat bisa lebih paham terhadap prosedur resmi pengurusan dokumen kendaraan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa seluruh proses pengurusan seperti pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK, pembuatan maupun perpanjangan SIM, hingga balik nama kendaraan bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan resmi tanpa melalui calo. Kini semuanya sudah praktis untuk dijalani,” kata AKP Ajat beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia lalu memaparkan contoh teknis tentang mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang kini sudah bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat. Masyarakat juga diingatkan agar tidak lalai untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun agar data kendaraan tetap valid dan sah buat digunakan di jalan raya.
Sementara untuk proses balik nama kendaraan perorangan, AKP Ajat melanjutkan, prosedur tersebut kini lebih mudah dikerjakan. Masyarakat tinggal menyiapkan dokumen asli kendaraan baik BPKB dan STNK, serta KTP pemilik baru. Seluruh dokumen ini kemudian dibawa ke kantor Samsat untuk diproses sekaligus juga melakukan cek fisik ulang kendaraan yang akan dibalik nama.
Tak ketinggalan juga turut disampaikan tentang informasi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk penerbitan SIM baru, AKP Ajat melanjutkan, pemohon wajib melengkapi persyaratan seperti KTP, surat keterangan sehat, serta lulus ujian teori dan praktik. Sementara buat yang akan memperpanjang SIM, prosesnya harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk proses ini pemohon cukup membawa KTP, SIM lama, dan hasil tes kesehatan.
“Semua proses yang sudah dijelaskan tadi tinggal dibawa dan dikerjakan sendiri di kantor pelayanan resmi. Jangan pernah tergiur jasa cepat dari oknum atau calo karena itu akan menambah biaya. Langsung datang aja karena pengerjaan prosesnya sudah pasti, aman, dan juga on time,” AKP Ajat kembali mengingatkan.
Secara umum, Program ‘Polantas Menyapa’ ini jadi media Satlantas Polres Tasikmalaya buat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor atau ranmor. Termasuk juga kepatuhan buat berlalu lintas. Satlantas Polres Tasikmalaya berharap, lewat program ini kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kendaraan bisa makin tinggi. Agar juga makin disadari bahwa upaya tersebut adalah satu bagian dari pola keselamatan dan kenyamanan secara umum buat si pengendara ranmor di jalan raya. (Bembo)



